Categories: Keuangan

Migrasi Chip Kartu Debit, Butuh Waktu Lebih Lama

Jakarta – Bank Indonesia (BI) sampai saat ini masih mengkaji implementasi migrasi kartu debit dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip. Pasalnya, tingkat keamanan teknologi chip jauh lebih baik dibandingkan teknologi magnetic stripe.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengaku, penerapan teknologi chip pada kartu debit/ATM memang membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan penerapan teknologi chip pada kartu kredit. Meski dalam ketentuannya dapat diterapkan akhir tahun ini, namun BI perlu mereview kembali.

“BI sudah mengeluarkan ketentuan memang untuk akhir tahun ini dapat mencoba migrasi ke kartu chip, tapi kami akan me-review kembali dan ternyata penggunaan teknologi chip pada kartu debit tidak semata-mata pada kartunya saja,” ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 17 November 2015.

Menurutnya, implementasi migrasi kartu debit/ATM dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip akan dilakukan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan jumlah kartu debit yang hampir mencapai 120 juta kartu. Penerapan teknologi chip mau tak mau juga menuntut perubahan pada mesin ATM-nya.

“Jumlah kartunya sendiri sekarang pada debit itu 119 juta koma sekian, itu baru kartunya saja. Ini juga menuntut perubahan pada mesin atmnya, mesin atm sendiri hampir 100 ribu yang dimiliki bank-bank, yaa sekitar 97 ribu dan mesin EDC (electronic data capture) juga yang jumlahnya sekitar 1 juta lebih,” tegasnya.

Adanya perubahan-perubahan tersebut, telah menuntut BI untuk benar-benar dapat menatanya lebih baik lagi. Oleh sebab itu, dalam penerapan migrasi dari teknologi magnetic ke teknologi chip pada kartu debit/ATM, diharapkan dapat berjalan secepatnya dan melindungi konsumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“BI tidak ingin konsumen dirugikan karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan, karena ini ada kartunya, ada ATM-nya, EDC-nya. Itu semua harus kita lihat secara menyeluruh agar konsumen tidak dirugikan,” tutup Ronald. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago