Categories: Moneter dan Fiskal

Mewujudkan Era Pajak Yang Berkepastian Hukum

Jakarta – Pajak merupakan pilar utama negara dalam sumber penerimaan APBN. Oleh karena itu, upaya untuk mengamankan penerimaan pajak merupakan salah satu agenda utama pemerintah, namun upaya tersebut harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komite Pengawas Perpajakan yang dibentuk berdasarkan Pasal 36C Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, di Jakarta menyebutkan, pembentukan Komite Pengawas Perpajakan ini dilakukan seiring dengan peluncuran program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk Mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru, dan tata kelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan. Meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan dan
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan.

Guna mewujudkan tujuan tersebut, Komite Pengawas Perpajakan melaksanakan Pengawasan yang meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud, Komite Pengawas Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau rekomendasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.

Dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengkajian, Komite Pengawas Perpajakan berwenang untuk menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut. Meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain.

Kemudian, meminta keterangan kepada petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan.

Beriktunya yaitu, menghimpun dan mengkaji masukan dari masyarakat dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan di bidang perpajakan.

Dalam periode 2013-2015 Komite Pengawas Perpajakan telah menerima 238 pengaduan dan masukan dari masyarakat. Mayoritas materi yang diadukan adalah terkait dengan prosedur administrasi perpajakan (49%) dan peraturan perpajakan (39%).

Selain itu dari kegiatan pengamatan dan pengkajian, selama periode 2013–2015 Komite Pengawas Perpajakan telah menyelesaikan 55 saran dan/atau rekomendasi terkait kebijakan perpajakan. Komite Pengawas Perpajakan dengan terbuka menerima pengaduan dan masukan dalam rangka perbaikan sistem perpajakan. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

2 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

2 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

2 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

2 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

2 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

4 hours ago