Analisis

Mewaspadai Gelombang Kedua Kredit Macet Setelah Restrukturisasi

oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank

POTRET bank tahun ini bisa saja masih tampak kinclong. Kredit-kredit macet yang direstrukturisasi masih dianggap lancar. Meski kualitas kreditnya lancar, tapi bisa jadi net interest margin (NIM)-nya kempis. Bukan soal kualitas cuan yang jadi deg-degan para bankir. Adanya ancaman gelombang kedua kredit macet itulah yang jadi soal.

Kredit macet gelombang kedua adalah kredit yang sebelumnya lancar hasil restrukturisasi kemudian macet lagi. Potret paling nyata akan terlihat setelah program relaksasi itu selesai 31 Maret 2021. Namun, bisa saja lebih cepat dari rencana, jika bank-bank tidak cermat melakukan restrukturisasi debiturnya.

Efek COVID-19 telah memukul debitur UMKM dan tentunya sektor korporasi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah sedia payung sebelum hujan NPL. Lewat POJK Nomor 11/POJK.03/Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Kredit. Paket itu intinya kredit macet UMKM menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi. Atau, sering kali disebut stimulus – sebagai kebijakan countercyclical dampak COVID-19.

Secara ringkas, POJK stimulus itu mengatur pokok-pokok relaksasi sebagai berikut: relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar terhadap kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana. Ketiganya dilonggarkan.

Apakah lewat penundaan pokok, penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, atau penyertaan kredit menjadi penyertaan modal sementara. Atau, kombinasi dari itu. Semua tergantung pada masing-masing bank dan kondisi masing-masing debitur.

Realisasi kredit macet yang direstrukturisasi tiap hari berubah. Awal April 2020 masih pada angka Rp91 triliun. Dua minggu kemudian (14 April 2020) naik menjadi Rp115 triliun. Lalu, awal Mei 2020 sudah menembus Rp207 triliun.

Pertengahan Mei 2020, berdasarkan data OJK, sudah berada pada angka Rp336,97 triliun. Hampir semua bank melakukan restrukturisasi kredit. Dari 110 bank, yang sudah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 88 bank. Debitur yang sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 3,88 juta debitur, 3,42 juta di antaranya kelompok UMKM.

Angka kredit yang akan direstrukturisasi diperkirakan akan mendaki. Secara pasti belum diketahui. Jika memakai perkiraan angka dari Ketua OJK, potensi kredit yang direstrukturisasi sebanyak Rp1.114,5 triliun. Itu artinya, baru 20% dari total kredit perbankan Rp5.536 triliun.

Tidak mudah dalam suasana pandemi COVID-19 ini. Setidaknya, sulit ketemu debitur. Atau, hanya sekadar melihat di lapangan, karena aturan pembatasan. Di dalam bank sendiri masih banyak tantangan, antara lain menyeimbangkan kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank.

Juga, menyangkut kualitas governance dan integritas para bankir dengan debitur yang menentukan kelancaran dan kualitas restrukturisasi. Untuk itu, bank perlu memastikan tidak ada moral hazard atau penumpang gelap. Bank juga harus memastikan debitur yang direstrukturisasi bisa lancar kembali.

Pertanyaannya, apakah kredit yang direstrukturisasi itu akan benar-benar lancar? Sulit untuk mengatakan 100% kembali lancar. Untuk sektor UMKM, kesulitan sekarang bukan menyangkut ketidaksanggupan membayar cicilan pinjaman, melainkan menyangkut likuiditas atau arus kas debitur yang berat.

Mengambil pengalaman negara lain, seperti Amerika Serikat, 51% dalam tiga bulan sektor UMKM-nya semaput. Nah, jika mengambil angka 20%-30% dari potensi kredit yang direstrukturisasi, katakanlah Rp1.000 triliun, maka yang akan jadi bangkai kredit macet Rp200 triliun-Rp300 triliun. Itu angka moderat. Namun, angka itu akan memberi tambahan NPL sebesar 4%-6%.

Itulah ancaman kredit macet gelombang kedua. Jadi, permainan sesungguhnya baru akan dimulai setelah dilakukan restrukturisasi. Untuk itu, pastikan kekuatan modal dan likuiditas bank untuk menghadapi ronde kedua efek COVID-19 ini. Pilihlah debitur yang benar-benar masih punya kemampuan untuk hidup kembali. Jika tidak, sudah seharusnya dilakukan penyelesaian kredit macet – tapi perlu dikasih napas dulu, maksimal enam bulan.

Jadi, jangan senang dulu jika sekarang kreditnya dinilai lancar, padahal pura-pura lancar. Mari mewaspadai kredit macet gelombang kedua ini. Jangan pertaruhkan integritas dalam menangani restrukturisasi kredit ini. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

7 mins ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

23 mins ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

29 mins ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

37 mins ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

42 mins ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

1 hour ago