News Update

Meski PPKM Darurat, BI Optimis Kredit Masih Tumbuh 7% di 2021

Jakarta– Bank Indonesia (BI) masih optimis memasang proyeksi pertumbuhan kredit perbankan di angka 5% hingga 7% pada akhir 2021 ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung pada diskusi media secara virtual. Juda menyampaikan, penerapan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan belum mengganggu bisnis kredit perbankan.

“PPKM darurat ini untuk mengatasi penyebaran covid sehingga dia (sektor kesehatan) kembali recover sehingga kami belum melakukan penyesuaian masih di 5 hingga 7%,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Juda sebelumnya juga menyampaikan, berdasarkan data Mei 2021 kredit perbankan masih terkontraksi 1,28% year on year (yoy). Kinerja tersebut menurut Juda masih didorong oleh kredit dari bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing-masing 3,57% dan 6,17%.

Sementara itu, kelompok bank yang masih negatif pertumbuhan kreditnya terjadi pada bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar -5,08% serta bank kantor cabang asing (KCBA) yaitu -25,9%.

Sebagai informasi saja, Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Sedangkan untuk aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Suheriadi

Recent Posts

Keuangan Berkelanjutan: Antara Regulasi dan Realita di Indonesia

Oleh Anna Sardiana, Akademisi - Dosen Indonesia Banking School Jakarta DALAM satu dekade terakhir, keuangan… Read More

2 hours ago

Kredit Tumbuh Kuat-DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun

Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More

15 hours ago

Pasar Domestik Lesu, Emiten STRK Agresif Ekspansi ke Pasar Ekspor

Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More

17 hours ago

Pelemahan IHSG Pekan Ini, Didorong 5 Saham Berikut

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More

18 hours ago

IHSG Pekan Ini Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.603 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More

19 hours ago

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

1 day ago