News Update

Meski PPKM Darurat, BI Optimis Kredit Masih Tumbuh 7% di 2021

Jakarta– Bank Indonesia (BI) masih optimis memasang proyeksi pertumbuhan kredit perbankan di angka 5% hingga 7% pada akhir 2021 ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung pada diskusi media secara virtual. Juda menyampaikan, penerapan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan belum mengganggu bisnis kredit perbankan.

“PPKM darurat ini untuk mengatasi penyebaran covid sehingga dia (sektor kesehatan) kembali recover sehingga kami belum melakukan penyesuaian masih di 5 hingga 7%,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Juda sebelumnya juga menyampaikan, berdasarkan data Mei 2021 kredit perbankan masih terkontraksi 1,28% year on year (yoy). Kinerja tersebut menurut Juda masih didorong oleh kredit dari bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing-masing 3,57% dan 6,17%.

Sementara itu, kelompok bank yang masih negatif pertumbuhan kreditnya terjadi pada bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar -5,08% serta bank kantor cabang asing (KCBA) yaitu -25,9%.

Sebagai informasi saja, Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Sedangkan untuk aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Suheriadi

Recent Posts

7 SBN Ritel Dirilis, Masih Layak Dibeli Tahun Ini?

Poin Penting SBN Ritel masih layak dibeli tahun ini karena bersifat stabil, berisiko rendah, dan… Read More

45 mins ago

Persiapan Pensiun Sejak Dini, Ini Cara Simpel Menghitung Dana yang Dibutuhkan

Poin Penting Retirement Goal Calculator dari Bank DBS Indonesia membantu menghitung kebutuhan dana pensiun secara… Read More

1 hour ago

Bancassurance DBS Tumbuh Double Digit di 2025

Poin Penting Bisnis bancassurance Bank DBS Indonesia tumbuh double digit sepanjang 2025, sejalan dengan pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Rupiah Anjlok Nyaris Rp17.000, Menkeu Purbaya Bantah Dampak Isu Thomas ke BI

Poin Penting Rupiah melemah ke Rp16.955 per dolar AS, namun pemerintah menegaskan pelemahan ini tidak… Read More

2 hours ago

Berkat Dukungan LPEI, Madu Pelawan Buatan Zaiwan Raup Omzet Jutaan Rupiah

Poin Penting Madu Pelawan Bangka tembus pasar internasional berkat keunikan rasa pahit, warna gelap, dan… Read More

3 hours ago

Purbaya Jamin “Tukar Guling” Jabatan Thomas dan Juda Tak Ganggu Independensi BI

Poin Penting Rotasi pejabat Kemenkeu–BI tidak mengganggu independensi BI, selama tidak ada intervensi langsung pemerintah… Read More

4 hours ago