News Update

Meski PPKM Darurat, BI Optimis Kredit Masih Tumbuh 7% di 2021

Jakarta– Bank Indonesia (BI) masih optimis memasang proyeksi pertumbuhan kredit perbankan di angka 5% hingga 7% pada akhir 2021 ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung pada diskusi media secara virtual. Juda menyampaikan, penerapan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan belum mengganggu bisnis kredit perbankan.

“PPKM darurat ini untuk mengatasi penyebaran covid sehingga dia (sektor kesehatan) kembali recover sehingga kami belum melakukan penyesuaian masih di 5 hingga 7%,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Juda sebelumnya juga menyampaikan, berdasarkan data Mei 2021 kredit perbankan masih terkontraksi 1,28% year on year (yoy). Kinerja tersebut menurut Juda masih didorong oleh kredit dari bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing-masing 3,57% dan 6,17%.

Sementara itu, kelompok bank yang masih negatif pertumbuhan kreditnya terjadi pada bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar -5,08% serta bank kantor cabang asing (KCBA) yaitu -25,9%.

Sebagai informasi saja, Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Sedangkan untuk aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

7 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

14 hours ago