News Update

Meski PPKM Darurat, BI Optimis Kredit Masih Tumbuh 7% di 2021

Jakarta– Bank Indonesia (BI) masih optimis memasang proyeksi pertumbuhan kredit perbankan di angka 5% hingga 7% pada akhir 2021 ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung pada diskusi media secara virtual. Juda menyampaikan, penerapan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan belum mengganggu bisnis kredit perbankan.

“PPKM darurat ini untuk mengatasi penyebaran covid sehingga dia (sektor kesehatan) kembali recover sehingga kami belum melakukan penyesuaian masih di 5 hingga 7%,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Juda sebelumnya juga menyampaikan, berdasarkan data Mei 2021 kredit perbankan masih terkontraksi 1,28% year on year (yoy). Kinerja tersebut menurut Juda masih didorong oleh kredit dari bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing-masing 3,57% dan 6,17%.

Sementara itu, kelompok bank yang masih negatif pertumbuhan kreditnya terjadi pada bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar -5,08% serta bank kantor cabang asing (KCBA) yaitu -25,9%.

Sebagai informasi saja, Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Sedangkan untuk aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Suheriadi

Recent Posts

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Sekarang Cuma Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More

1 min ago

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

9 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

10 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

10 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

11 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

12 hours ago