News Update

Meski PPKM Darurat, BI Optimis Kredit Masih Tumbuh 7% di 2021

Jakarta– Bank Indonesia (BI) masih optimis memasang proyeksi pertumbuhan kredit perbankan di angka 5% hingga 7% pada akhir 2021 ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung pada diskusi media secara virtual. Juda menyampaikan, penerapan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan belum mengganggu bisnis kredit perbankan.

“PPKM darurat ini untuk mengatasi penyebaran covid sehingga dia (sektor kesehatan) kembali recover sehingga kami belum melakukan penyesuaian masih di 5 hingga 7%,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Juda sebelumnya juga menyampaikan, berdasarkan data Mei 2021 kredit perbankan masih terkontraksi 1,28% year on year (yoy). Kinerja tersebut menurut Juda masih didorong oleh kredit dari bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing-masing 3,57% dan 6,17%.

Sementara itu, kelompok bank yang masih negatif pertumbuhan kreditnya terjadi pada bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar -5,08% serta bank kantor cabang asing (KCBA) yaitu -25,9%.

Sebagai informasi saja, Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Sedangkan untuk aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Suheriadi

Recent Posts

Transisi PSAK 117 Sukses, Asuransi Bintang Cetak Laba Rp45,8 Miliar di 2025

Poin Penting PT Asuransi Bintang Tbk membukukan laba komprehensif Rp45,8 miliar dan ekuitas Rp460,5 miliar,… Read More

36 mins ago

Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar Global, BBM Subsidi Tunggu Tanggal Mainnya

Poin Penting Harga BBM nonsubsidi ditentukan oleh mekanisme pasar global sesuai regulasi pemerintah. BBM nonsubsidi… Read More

37 mins ago

Kredit UMKM Masih Tertekan, Turun 0,6 Persen pada Februari 2026

Poin Penting Kredit UMKM pada Februari 2026 terkontraksi 0,6% yoy menjadi Rp1.484,9 triliun, melanjutkan tren… Read More

47 mins ago

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 47,5 Persen Jadi Rp30,1 Miliar di 2025

Poin Penting Bank Muamalat membukukan laba sebelum pajak Rp30,1 miliar pada 2025, naik 47,5 persen… Read More

1 hour ago

Bank Ganesha Tumbuh Positif di 2025, Raup Laba Rp290,60 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Poin Penting Bank Ganesha membukukan laba sebelum pajak Rp290,60 miliar pada 2025, didorong pertumbuhan DPK… Read More

1 hour ago

Investor Ritel Rentan Terjebak, IPOT Tekankan Pentingnya Analisis Mendalam

Poin Penting Investor perlu lebih selektif dan mengandalkan data real-time serta riset komprehensif, karena penggunaan… Read More

2 hours ago