Market Update

Meroket Rp10.000, Harga Emas Antam jadi Segini per Gramnya

Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 24 November 2023, mengalami kenaikan signifikan dibanding kemarin (23/11).

Terpantau di laman Logam Mulia, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.105.000, atau naik Rp10.000 dibandingkan kemarin.

Pun demikian dengan harga buyback emas Antam mengalami kenaikan Rp10.000 ke level Rp1.004.000 per gram.

Baca juga: Mau Investasi Obligasi, Baiknya Pilih Reksa Dana atau SBN?

Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp101.000.

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp602.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.150.000 dan Rp3.320.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp5.300.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Selain Emas, Ini 4 Pilihan Investasi yang Aman dan Paling Cuan, Cek di Sini!

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (24/11/2023) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: 602.500

Harga emas 1 gram: Rp1.105.000

Harga emas 2 gram: Rp2.150.000

Harga emas 3 gram: Rp3.320.000

Harga emas 5 gram: Rp5.300.000

Harga emas 10 gram: Rp10.545.000

Harga emas 25 gram: Rp26.237.000

Harga emas 50 gram: Rp52.395.000

Harga emas 100 gram: Rp104.712.000

Harga emas 250 gram: Rp261.515.000

Harga emas 500 gram: Rp522.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.045.600.000. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

6 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

19 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

30 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

42 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

1 hour ago