Keuangan

Merger jadi ‘Jalan Ninja’ Pinjol Penuhi Ekuitas

Jakarta – Ada sebanyak 102 financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, ada 26 pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Aturan batas ekuitas minimum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022. 

Dalam belied itu disebutkan bahwa penyelenggara fintech pinjol wajib memiliki ekuitas Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar. Kemudian, pada Juli 2024 ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, dan Juli 2025 menjadi sebesar Rp12,5 miliar

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, fintech pinjol siap-siap akan mendapatkan peringatan dari regulator jika belum memenuhi aturan ekuitas minimun tersebut. Peringatan itu sebagai upaya mendorong agar ketentuan ekuitas bisa dicapai.

“Effort dari penyelenggara macam-macam agar ekuitinya bisa Rp2,5, triliun. Bagi yang belum memenuhi, sudah difasilitasi bagi yang tidak sanggup untuk memenuhi permodalan, maka ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain,” ungkap Kus, sapaan akrab Kuseryansyah di Jakarta, dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

Dia melanjutkan, kondisi faktual di lapangan akan menjadi pertimbangan tersendiri terjadinya opsi merger. Terlebih, opsi ini juga telah diatur dalam POJK Nomor 10.

“Terbuka (merger) karena kondisi faktual di lapangan dan sudah dimungkinkan secara regulasi, Pintunya udah dikasih sama POJK Nomor 10,” ujarnya.

Lain halnya dengan akuisisi, menurut Kus, ada kewajiban yang harus terpenuhi ketika fintech pinjol diakuisisi oleh pihak lain dalam memenuhi ekuitas. Salah satunya fintech tersebut harus melewati masa lock up setelah tiga tahun beroperasi dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.

“Jadi, setelah tiga tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan atau menjual, mengoperalihkan sahamnya ke pihak lain, tapi sebelum itu, dia gak boleh, kalau perlu setor modal ya harus dari kantong existing shareholder-nya,” jelas Kus.

Di sisi lain, kata Kus, pihaknya menyakini bahwa 26 perusahaan pinjol sudah dalam track memenuhi  ekuitas minimum yang telah ditetapkan OJK.

“Tentu mereka sudah dalam track untuk pemenuhan, karena tahun pertama ini kan Rp2,5 miliar, harusnya sebagian besar bisa dipenuhi. Yang susah mungkin kalau Rp12,5 miliar tahun ini,” tutup Kus.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

6 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

8 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

10 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

11 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

12 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

12 hours ago