Jakarta – Ketua Tim Project Management Office (PMO) sekaligus Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Hery Gunardi memastikan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari proses conditional merger agreement(CMA) ketiga bank syariah BUMN yakni PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.
“Dalam proses ini tidak ada pengurangan karyawan. Karyawan akan menjadi satu keluarga besar yang membangun bank yang besar. Membangun kekuatan baru ekonomi syariah di pasar domestik,” kata Hery melalui video conference di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.
Tak hanya itu, Hery juga memastikan layanan nasabah bagi ketiga bank tersebut masih berjalan lancar dan semestinya sampai saat proses merger selesai pada kuartal I-2021 mendatang.
“Layanan nasabah sampai hari ini tidak ada perubahan masih masing-masing, sampai nanti kita mendapatkan persetujuan dari otoritas, baik OJK, Pasar Modal dan perbankan lalu ada RUPS-LB sekitar Febuari 2021 untuk merger,” jelas Hery.
Ia menyebut, dengan adanya merger tiga bank syariah tersebut, maka total aset perbankan syariah BUMN akan menjadi Rp214,6 triliun. Dari ketiga BUS Himbara, berdasarkan data Juni 2020 aset terbesar dimiliki oleh Bank Syariah Mandiri Rp114,4 triliun, kemudian disusul oleh BNI Syariah Rp50,7 triliun, dan BRI Syariah Rp49,5 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More