Jakarta – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) diketahui akan melakukan aksi korporasi dengan pembelian kembali saham atau buyback saham sebanyak 120,55 juta saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi, jumlah saham tersebut setara dengan sebanyak-banyaknya 0,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dimana dana yang akan diraih maksimum sebesar Rp600 miliar.
Melalui aksi korporasi tersebut, perusahaan berharap ke depannya tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perusahaan.
Di samping itu, dengan adanya aksi buyback tersebut akan membuat harga saham perseroan di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perusahaan.
Rencana buyback saham tersebut akan dilaksanakan setelah perusahaan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan 21 Juni 2023 mendatang.
Adapun, metode yang akan digunakan perusahaan pada buyback saham, yaitu pembelian kembali saham perusahaan akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau di luar BEI.
“Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana pembelian kembali saham perseroan termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham,” tulis manajemen dalam keterangan resmi di Jakarta, 15 Mei 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Riduan memberikan sambutan disela acara penandatanganan MoU kerjasama layanan perbankan… Read More
TRANSISI kekuasaan sedang terjadi. Kendati baru akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan… Read More
Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank HSBC Indonesia (Bank… Read More