Investor memantau pergerakan saham/istimewa
Jakarta – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) diketahui akan melakukan aksi korporasi dengan pembelian kembali saham atau buyback saham sebanyak 120,55 juta saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi, jumlah saham tersebut setara dengan sebanyak-banyaknya 0,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dimana dana yang akan diraih maksimum sebesar Rp600 miliar.
Melalui aksi korporasi tersebut, perusahaan berharap ke depannya tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perusahaan.
Di samping itu, dengan adanya aksi buyback tersebut akan membuat harga saham perseroan di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perusahaan.
Rencana buyback saham tersebut akan dilaksanakan setelah perusahaan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan 21 Juni 2023 mendatang.
Adapun, metode yang akan digunakan perusahaan pada buyback saham, yaitu pembelian kembali saham perusahaan akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau di luar BEI.
“Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana pembelian kembali saham perseroan termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham,” tulis manajemen dalam keterangan resmi di Jakarta, 15 Mei 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More