Headline

Merasa Tak Dianggap, Ketua BPA Bumiputera Mundur

Jakarta – Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Abdul Kadir menyatakan mengundurkan diri dari posisi Ketua sekaligus keanggotaan BPA AJB Bumiputera 1912.

Pengunduran dirinya tersebut bukan tanpa alasan. Dia menyatakan, sikap pengelola statuter Bumiputera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak pernah menganggap dan melibatkan BPA dalam proses restrukturisasi menjadi alasan utamanya mengundurkan diri.

“Saya tadi dalam rapat secara pribadi, menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua dan Anggota. Tapi yang lain masih, mereka masih berstatus sebagai anggota BPA,” ujarnya di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Dia mengungkapkan, padahal dalam anggaran dasar perusahaan, BPA merupakan sebagai perkumpulan perwakilan pemegang polis yang secara otomatis juga sebagai pemegang saham dalam perusahaan asuransi yang sifatnya mutual itu.

“Saya sebagai ketua BPA merasa tidak lagi dilibatkan. Untuk apa saya ada di situ. Karena itu kan sudah tidak diberikan lagi kepada saya sesuai anggaran dasar,” tegasnya.

Sebelumnya, BPA sempat mengirim surat ke OJK dan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika ada konsekuensi yang ditimbulkan dari kebijakan statuter tersebut. BPA menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada hubungan organisasi pengelola statuter.

Dia menambahkan, sesuai anggaran dasar perusahaan pasal 12A tersebut menyebutkan, bahwa seorang anggota BPA untuk berhenti dalam keanggotannya, salah satu caranya yaitu mengundurkan diri. “Jadi tidak lagi sebagai pemegang polis, atau meninggal dunia tapi mengundurkan diri,” ucapnya.

Dalam proses pengundaran dirinya sebagai Ketua BPA Bumiputera, dirinya akan menyampaikan surat ke Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, yang nantinya juga akan disampaikan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

“Mekanismenya itu setelah saya mengundurkan diri, saya akan menyampaikan ini kepada Ketua Komisioner OJK. Menyampaikan kepada Pak Firdaus surat resmi saya dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 min ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

11 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

58 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago