Headline

Merasa Tak Dianggap, Ketua BPA Bumiputera Mundur

Jakarta – Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Abdul Kadir menyatakan mengundurkan diri dari posisi Ketua sekaligus keanggotaan BPA AJB Bumiputera 1912.

Pengunduran dirinya tersebut bukan tanpa alasan. Dia menyatakan, sikap pengelola statuter Bumiputera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak pernah menganggap dan melibatkan BPA dalam proses restrukturisasi menjadi alasan utamanya mengundurkan diri.

“Saya tadi dalam rapat secara pribadi, menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua dan Anggota. Tapi yang lain masih, mereka masih berstatus sebagai anggota BPA,” ujarnya di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Dia mengungkapkan, padahal dalam anggaran dasar perusahaan, BPA merupakan sebagai perkumpulan perwakilan pemegang polis yang secara otomatis juga sebagai pemegang saham dalam perusahaan asuransi yang sifatnya mutual itu.

“Saya sebagai ketua BPA merasa tidak lagi dilibatkan. Untuk apa saya ada di situ. Karena itu kan sudah tidak diberikan lagi kepada saya sesuai anggaran dasar,” tegasnya.

Sebelumnya, BPA sempat mengirim surat ke OJK dan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika ada konsekuensi yang ditimbulkan dari kebijakan statuter tersebut. BPA menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada hubungan organisasi pengelola statuter.

Dia menambahkan, sesuai anggaran dasar perusahaan pasal 12A tersebut menyebutkan, bahwa seorang anggota BPA untuk berhenti dalam keanggotannya, salah satu caranya yaitu mengundurkan diri. “Jadi tidak lagi sebagai pemegang polis, atau meninggal dunia tapi mengundurkan diri,” ucapnya.

Dalam proses pengundaran dirinya sebagai Ketua BPA Bumiputera, dirinya akan menyampaikan surat ke Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, yang nantinya juga akan disampaikan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

“Mekanismenya itu setelah saya mengundurkan diri, saya akan menyampaikan ini kepada Ketua Komisioner OJK. Menyampaikan kepada Pak Firdaus surat resmi saya dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

20 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

21 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

21 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

21 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 day ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 day ago