Analisis

Merah Biru Rapor OJK, Pengawasan Perbankan Kembali ke BI

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tak lagi “keramat”. Keberadaannya sebagai lembaga “super body” yang ditakuti para pemilik dan pengurus perusahaan keuangan di Indonesia ini sedang goyang gara-gara meledaknya masalah keuangan di Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, dan Asabri. Wacana agar pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI) dilempar oleh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi mitra kerja sekaligus pengawas yang selama ini memiliki hubungan harmonis dengan OJK. Alasannya, OJK yang didirikan untuk melakukan pengawasan yang lebih baik dan terintegrasi dianggap tidak lebih baik. “Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu,” ujar Eriko Sotarduga, Wakil Ketua Komisi XI DPR, kepada media di Gedung DPR (21/01).

Menanggapi wacana tersebut, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, merasa lembaganya sudah bekerja secara profesional. “Kami bekerja profesional, independen, dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini,” ujar Wimboh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020), seperti dikutip infobanknews.com. Para petinggi OJK menolak disebut gagal dalam mengawasi. Dalam kasus Jiwasraya, OJK merasa sudah menjalankan fungsinya. Persoalan adanya insolvent Rp2,76 triliun dan ekuitas negatif Rp3,29 triliun sudah terjadi 2004 dan itu masalah yang seharusnya diatasi oleh pemerintah sebagai pemegang saham. “Kalau punya bisnis, siapa yang harus pertama kali mengawasi? Pasti pemilik. Kalau bentuknya PT? Ada dewan komisaris. Dia yang harus mengawasi. Ketiga baru eksternal, seperti regulator, kantor akuntan publik,” tandas Anto Prabowo, Deputi Komi-sioner OJK, kepada Infobank, medio bulan lalu.

Namun, banyak kalangan menuding OJK gagal menjinakkan “bom” waktu di Jiwasraya yang masalahnya sudah diketahuinya sejak OJK beroperasi pada awal 2013. Munculnya kasus-kasus di perusahaan keuangan, seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera, Bank Muamalat, Arjuna Finance, dan SNP Finance, adalah karena kegagalan OJK dalam menelisik simpul-simpul kerawanan yang umum terjadi di lembaga keuangan. Menurut hasil focus group discussion yang dilakukan Chief Economic Forum bersama Infobank, ada lima faktor yang menyebabkan pengawasan OJK lemah dan tidak independen sehingga sebagian lembaga keuangan masih bisa menjalankan bisnis secara tidak bertanggung jawab.

Lalu apa saja faktor tersebut? Semuanya bisa disimak di Majalah Infobank edisi Februari 2020. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Pinhome Buka Jalan di Pasar Properti IKN, Berikut Sasarannya

Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi salah satu pusat perhatian. Pembangunan yang terus… Read More

2 hours ago

Penurunan Suku Bunga Diprediksi Berdampak Positif bagi KPR

Jakarta - Tren penurunan suku bunga yang terjadi akhir-akhir ini disambut baik oleh berbagai kalangan,… Read More

2 hours ago

Moratorium Fintech Lending Belum Dibuka, Begini Tanggapan AFTECH

Jakarta - Sejak awal 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penutupan perizinan untuk… Read More

3 hours ago

Istana Pastikan Jokowi Hadir di Acara Pelantikan Prabowo-Gibran

Jakarta - Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai… Read More

5 hours ago

BTN Sabet Penghargaan Annual Report Award (ARA) 2023

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memegang piala Annual Report Award (ARA) 2023 yang diraih… Read More

5 hours ago

Jokowi: Hilirisasi dan Digitalisasi jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, sikap optimisme diperlukan dalam rangka mencapai target peningkatan… Read More

5 hours ago