Analisis

Merah Biru Rapor OJK, Pengawasan Perbankan Kembali ke BI

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tak lagi “keramat”. Keberadaannya sebagai lembaga “super body” yang ditakuti para pemilik dan pengurus perusahaan keuangan di Indonesia ini sedang goyang gara-gara meledaknya masalah keuangan di Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, dan Asabri. Wacana agar pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI) dilempar oleh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi mitra kerja sekaligus pengawas yang selama ini memiliki hubungan harmonis dengan OJK. Alasannya, OJK yang didirikan untuk melakukan pengawasan yang lebih baik dan terintegrasi dianggap tidak lebih baik. “Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu,” ujar Eriko Sotarduga, Wakil Ketua Komisi XI DPR, kepada media di Gedung DPR (21/01).

Menanggapi wacana tersebut, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, merasa lembaganya sudah bekerja secara profesional. “Kami bekerja profesional, independen, dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini,” ujar Wimboh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020), seperti dikutip infobanknews.com. Para petinggi OJK menolak disebut gagal dalam mengawasi. Dalam kasus Jiwasraya, OJK merasa sudah menjalankan fungsinya. Persoalan adanya insolvent Rp2,76 triliun dan ekuitas negatif Rp3,29 triliun sudah terjadi 2004 dan itu masalah yang seharusnya diatasi oleh pemerintah sebagai pemegang saham. “Kalau punya bisnis, siapa yang harus pertama kali mengawasi? Pasti pemilik. Kalau bentuknya PT? Ada dewan komisaris. Dia yang harus mengawasi. Ketiga baru eksternal, seperti regulator, kantor akuntan publik,” tandas Anto Prabowo, Deputi Komi-sioner OJK, kepada Infobank, medio bulan lalu.

Namun, banyak kalangan menuding OJK gagal menjinakkan “bom” waktu di Jiwasraya yang masalahnya sudah diketahuinya sejak OJK beroperasi pada awal 2013. Munculnya kasus-kasus di perusahaan keuangan, seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera, Bank Muamalat, Arjuna Finance, dan SNP Finance, adalah karena kegagalan OJK dalam menelisik simpul-simpul kerawanan yang umum terjadi di lembaga keuangan. Menurut hasil focus group discussion yang dilakukan Chief Economic Forum bersama Infobank, ada lima faktor yang menyebabkan pengawasan OJK lemah dan tidak independen sehingga sebagian lembaga keuangan masih bisa menjalankan bisnis secara tidak bertanggung jawab.

Lalu apa saja faktor tersebut? Semuanya bisa disimak di Majalah Infobank edisi Februari 2020. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago