Analisis

Merah Biru Rapor OJK, Pengawasan Perbankan Kembali ke BI

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tak lagi “keramat”. Keberadaannya sebagai lembaga “super body” yang ditakuti para pemilik dan pengurus perusahaan keuangan di Indonesia ini sedang goyang gara-gara meledaknya masalah keuangan di Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, dan Asabri. Wacana agar pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI) dilempar oleh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi mitra kerja sekaligus pengawas yang selama ini memiliki hubungan harmonis dengan OJK. Alasannya, OJK yang didirikan untuk melakukan pengawasan yang lebih baik dan terintegrasi dianggap tidak lebih baik. “Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu,” ujar Eriko Sotarduga, Wakil Ketua Komisi XI DPR, kepada media di Gedung DPR (21/01).

Menanggapi wacana tersebut, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, merasa lembaganya sudah bekerja secara profesional. “Kami bekerja profesional, independen, dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini,” ujar Wimboh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020), seperti dikutip infobanknews.com. Para petinggi OJK menolak disebut gagal dalam mengawasi. Dalam kasus Jiwasraya, OJK merasa sudah menjalankan fungsinya. Persoalan adanya insolvent Rp2,76 triliun dan ekuitas negatif Rp3,29 triliun sudah terjadi 2004 dan itu masalah yang seharusnya diatasi oleh pemerintah sebagai pemegang saham. “Kalau punya bisnis, siapa yang harus pertama kali mengawasi? Pasti pemilik. Kalau bentuknya PT? Ada dewan komisaris. Dia yang harus mengawasi. Ketiga baru eksternal, seperti regulator, kantor akuntan publik,” tandas Anto Prabowo, Deputi Komi-sioner OJK, kepada Infobank, medio bulan lalu.

Namun, banyak kalangan menuding OJK gagal menjinakkan “bom” waktu di Jiwasraya yang masalahnya sudah diketahuinya sejak OJK beroperasi pada awal 2013. Munculnya kasus-kasus di perusahaan keuangan, seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera, Bank Muamalat, Arjuna Finance, dan SNP Finance, adalah karena kegagalan OJK dalam menelisik simpul-simpul kerawanan yang umum terjadi di lembaga keuangan. Menurut hasil focus group discussion yang dilakukan Chief Economic Forum bersama Infobank, ada lima faktor yang menyebabkan pengawasan OJK lemah dan tidak independen sehingga sebagian lembaga keuangan masih bisa menjalankan bisnis secara tidak bertanggung jawab.

Lalu apa saja faktor tersebut? Semuanya bisa disimak di Majalah Infobank edisi Februari 2020. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

40 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

18 hours ago