Menyongsong Open Banking: Siapkah Indonesia?

Menyongsong Open Banking: Siapkah Indonesia?

oleh Sotarduga Napitupulu dan Reno Albra

INDONESIA telah berkembang menjadi negara yang melek teknologi. Penggunaan internet di segala sendi kehidupan bernegara tampaknya telah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia. Kini beberapa lembaga negara dan perusahaan sudah menggunakan e-signature. Kota Surabaya mengembangkan teknologi e-tilang, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan berbagai bank pembangunan daerah (BPD) mengimplementasikan elektronik keuangan daerah. Bahkan, Bank Indonesia (BI) beserta sektor perbankan sedang mengembangkan sistem pembayaran dengan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Data yang dirilis oleh Statista menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 107,2 juta pada 2019 dan diprediksi akan mencapai 149,9 juta pada 2013. Sementara itu, riset yang dilakukan Google menunjukkan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia mencapai US$130 miliar pada 2025. Pada 2019 Indonesia mencatatkan perekonomian digital sebesar US$40 miliar dan memiliki pertumbuhan sebesar 49% setiap tahun.

Industri jasa transportasi yang dihuni oleh perusahaan besar, seperti Gojek dan Grab serta e-commerce yang turut dihuni oleh perusahaan seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, merupakan dua industri utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Betapa tidak, perusahaan startup tersebut sedang berlomba-lomba membangun ekosistemnya sendiri-sendiri. Lihat saja Gojek dengan sistem pembayaran melalui GoPay-nya dan Grab dengan sistem pembayaran yang disediakan oleh OVO.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital didukung oleh suntikan modal investasi untuk start up yang sedang berkembang di Indonesia. Tercatat, pada 2018 capaian investasi perusahaan-perusahaan unicorn mencapai US$4 miliar. Fantastis!

Masifnya pertumbuhan investasi terhadap startup, tentunya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi digital, ternyata membawa risiko inheren. Di era disrupsi digital, data pribadi sangatlah mudah untuk berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, entah digunakan untuk hal yang sebagaimana mestinya entah disalahgunakan.

Saat ini marak kita jumpai berbagai kasus peretasan yang berujung pada kebocoran data. Pada 2018 silam sekitar satu juta data pengguna Facebook di Indonesia dinyatakan bocor. Belum lama ini kasus pembobolan kartu kredit wartawan senior, Ilham Bintang, turut mewarnai media-media Indonesia.

Tak hanya kasus orang perorangan, ternyata kasus kebocoran data juga terjadi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tentunya menjadi suatu bahan evaluasi dan renungan bagi kita semua bahwa data adalah suatu komoditas yang vital di era digital. Masyarakat, lembaga jasa keuangan, pemerintah, serta pihak-pihak lain haruslah bergenggaman tangan untuk saling melindungi dan mengawasi, terutama terkait dengan kerahasiaan data.

Dalam konteks keuangan, Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan pada indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan. Pada 2016 indeks literasi keuangan sebesar 29,7% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,8%, sedangkan pada 2019 indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

Walaupun terjadi peningkatan signifikan, disparitas antara indeks inklusi dan literasi keuangan Indonesia menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama-sama. Tidak hanya bagi OJK, tapi juga seluruh lembaga dan masyarakat. Mengapa? Karena, dalam melakukan perjanjian atas penggunaan produk keuangan, nasabah juga harus bisa menjaga diri dengan memiliki pemahaman yang cukup mengenai kerahasiaan data sebelum mengonsumsi produk tersebut.

Open Banking

Tidakkah menjadi praktis bila kita dapat membuka seluruh akun keuangan pada suatu tempat? Semua itu akan mungkin dengan open banking.

Jake Frakenfield (2019) mendefinisikan open banking sebagai suatu sistem yang menyediakan data jaringan lembaga keuangan kepada pengguna melalui Application Programming Interface (API). Dalam tulisan yang dirilis oleh Mc Kinsey (2017), open banking dijelaskan sebagai model kolaboratif, dalam hal ini data perbankan dibagikan melalui API di antara dua atau lebih pihak yang tidak terafiliasi untuk meningkatkan kapabilitas masing-masing pihak.

Dalam mengimplementasikan open banking, data menjadi prasyarat utama. Di Tiongkok, Alibaba menjadi penguasa data dan bebas menggunakan data tersebut untuk mengembangkan berbagai bisnis. Walau secara ideologi, Tiongkok adalah negara komunis, tetap saja Alibaba dapat memonopoli data hingga menjadi kapitalis di negara komunis. Google, yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di dunia, juga mendominasi dan menggunakan data untuk kepentingannya sendiri. Pada 2015 Uni Eropa mengajukan Anti-trust lawsuit kepada Google berdasarkan investigasi selama lima tahun tentang bagaimana Google memanfaatkan data untuk “melukai” kompetitornya. Studi dari Michael Luca dari Harvard Business School dan Tim Wu dari Columbia Law School menyimpulkan bahwa cara Google untuk menampilkan hasil pencarian menurunkan peluang bagi konsumen untuk menemukan produk yang mereka inginkan sebesar 1/3.

Visi Indonesia

Saat ini Bank Indonesia (BI) dan OJK sedang merumuskan regulasi dalam rangka menyongsong era open banking untuk mencapai Visi Sistem Pembayaran Indonesia Tahun 2025, terutama pada penggunaan data agar data tidak hanya dikuasai oleh satu perusahaan besar. Upaya persiapan open banking di antaranya adalah mempersiapkan digital ID, pembangunan data hub, pengaturan data protection, temasuk consumer consent dan cloud policy.

Lebih lanjut, open banking dan interlink bank-fintech akan diterapkan standardisasi Open Application Programming Interface (API). Open API ini akan memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dengan fintech kepada pihak ketiga secara aman untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi dan memungkinkan aktivitas interlink antarpelaku.

Dalam konteks kerahasiaan data, di era yang serbadigital ini data menjadi suatu komoditas yang rentan disalahgunakan. Terkait dengan kerahasiaan data, saat ini pemerintah baru mengaturnya di Undang-Undang (UU) Perbankan dan dalam beleid tentang asuransi, pasar modal, dan pajak. Kendati demikian, pemerintah dan DPR sedang menggarap rancangan undang-undang (RUU) mengenai kerahasiaan data. Diharapkan RUU kerahasiaan data ini dapat membawa angin segar bagi sektor jasa keuangan dan masyarakat. Lebih-lebih, dalam menyongsong open banking, kerahasiaan data menjadi prasyarat agar masyarakat tidak ragu dalam berpartisipasi menyukseskan visi tersebut.

Merujuk pada visi tersebut, sudah sepatutnya seluruh instansi dan lembaga jasa keuangan meningkatkan keamanan atas kerahasiaan data stakeholder. Berbagai infrastruktur harus dipersiapkan sejak dini. Meminjam idiom lama “sedikit berbuat lebih baik daripada duduk berpangku tangan”, tidak perlu kita menunggu hingga 2025 untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Kebutuhan atas keamanan data adalah kebutuhan kini bukan nanti. Kita sepatutnya menyadari bahwa arus teknologi mengalir lebih cepat daripada yang kita bayangkan. Belum lagi kita akan menghadapi era blockchain, yang turut mendorong pertumbuhan yang progresif, salah satunya pada cryptocurrency. Ya, semua terjadi hanya dalam sekedip mata.

Mari kita mencoba merefleksikan apa yang telah kita lalui hingga saat ini. Melihat apa yang telah kita upayakan dalam rangka membentuk ekosistem ekonomi digital. Tampaknya semangat ini patut untuk kita apresiasi.

Namun, kita tidak boleh lengah. Kita harus menyadari bahwa masih terjadi disparitas yang cukup besar antara indeks literasi keuangan Indonesia dan indeks inklusi keuangan Indonesia. Tentunya BI dan OJK tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia yang berimbang secara proporsional.

Implementasi open banking ibarat pedang bermata dua. Bila dimanfaatkan secara optimal, maka dapat mendukung kemajuan perekonomian digital Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Sebaliknya, bila kita tidak mampu mengantisipasi risiko-risiko yang muncul, bisa jadi kita yang akan tergerus oleh digitalisasi sistem keuangan dan open banking. (*)

Penulis masing-masing adalah alumnus Program Doktor Prodi Manajemen FEB Unpad dan alumnus Program Sarjana Prodi Manajemen FEB Unair

Related Posts

News Update

Top News