Oleh Rio Christiawan, Associate Professor dan Pakar Carbon Trading Universitas Prasetiya Mulya
BURSA KARBON di Indonesia resmi memiliki payung hukum setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara spesifik bursa karbon disebut dalam Pasal 23 aturan tentang otoritas jasa keuangan (OJK) dan instrumen keuangan dalam UU PPSK yang menggunakan model omnibus law itu. Dengan adanya landasan hukum itu maka saat ini pemerintah perlu segera mempersiapkan dan merealisasikan bursa karbon.
Urgensi untuk segera mempersiapkan dan merealisasikan bursa karbon itu adalah karena pada 2030 negara-negara peserta konferensi perubahan iklim dunia (COP) yang berjumlah 196 negara harus mencapai target pengurangan emisinya. Sesuai hasil pencapaian pengurangan emisi tiap negara pada COP 26 di Glasgow pada 2021 dan COP pada 2022 di Mesir maka diperkirakan pada 2030 banyak negara yang masih belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan pengurangan emisi nasional (nationally determined contribution /NDC) yang menjadi target masing masing negara itu.
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More