Oleh Rio Christiawan, Associate Professor dan Pakar Carbon Trading Universitas Prasetiya Mulya
BURSA KARBON di Indonesia resmi memiliki payung hukum setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara spesifik bursa karbon disebut dalam Pasal 23 aturan tentang otoritas jasa keuangan (OJK) dan instrumen keuangan dalam UU PPSK yang menggunakan model omnibus law itu. Dengan adanya landasan hukum itu maka saat ini pemerintah perlu segera mempersiapkan dan merealisasikan bursa karbon.
Urgensi untuk segera mempersiapkan dan merealisasikan bursa karbon itu adalah karena pada 2030 negara-negara peserta konferensi perubahan iklim dunia (COP) yang berjumlah 196 negara harus mencapai target pengurangan emisinya. Sesuai hasil pencapaian pengurangan emisi tiap negara pada COP 26 di Glasgow pada 2021 dan COP pada 2022 di Mesir maka diperkirakan pada 2030 banyak negara yang masih belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan pengurangan emisi nasional (nationally determined contribution /NDC) yang menjadi target masing masing negara itu.
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Kamis, 24 April 2025, Indeks… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menanggapi isu dampak… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang didorong oleh membaiknya sentimen pasar… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat perputaran uang tunai pada periode Ramadan dan Idulfitri 2025 mencapai Rp160,3… Read More
Jayapura – Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sangat dibutuhkan. Terutama dalam… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)… Read More