oleh Agung Galih Satwiko
JUMAT, 29 Januari 2016, Bank of Japan untuk pertama kalinya menerapkan kebijakan tingkat bunga negatif untuk meningkatkan perekonomian. Dengan tingkat bunga negatif, maka terdapat disinsentif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan dananya di bank sentral dalam bentuk charge yang harus dibayar bank kepada bank sentral. Kebijakan tingkat bunga negatif bukan merupakan kebijakan baru, namun sudah dilakukan sebelumnya oleh ECB.
Kebijakan tingkat bunga negatif umumnya dilakukan oleh Negara yang tidak lagi memiliki ruang untuk menurunkan tingkat bunga acuan. Negara-negara yang mengalami deflasi yang berkelanjutan. Atau dengan kata lain tingkat bunga acuannya telah sedemikian rendah dan mendekati 0%. Dalam hal ini, teori dasar kebijakan penurunan tingkat bunga untuk ekspansi, memulihkan perekonomian dan meningkatkan inflasi, tidak dapat dilakukan karena tingkat bunga sudah mendekati 0%.
Kebijakan lain yang tersedia dalam kondisi seperti itu adalah melakukan asset purchases (Quantitative Easing). Sebagai contoh, sejak tahun 2008 Pemerintah US menerapkan kebijakan quantitative easing (QE). Kebijakan moneter yang klasik untuk meningkatkan perekonomian seperti menurunkan tingkat bunga telah dilakukan US sehingga tingkat bunga acuan saat itu sudah berada antara 0-0,25%. Karena ruang untuk menurunkan tingkat bunga acuan sudah sangat terbatas, maka dilakukan kebijakan QE. Dengan QE, the Fed akan mencetak uang dan membeli obligasi US Treasury jangka panjang dari pelaku pasar dan obligasi berbasis kredit perumahan. Pembelian ini berdampak pada dua hal: (1) turunnya tingkat bunga jangka panjang sehingga tingkat bunga kredit di level konsumen dan juga bisnis akan turun, yang pada gilirannya akan meningkatkan sisi permintaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, dan (2) menambah likuiditas uang beredar di pasar untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, belanja perusahaan, dan inflasi. Inflasi yang meningkat secara terukur dan nilai tukar yang melemah secara moderat merupakan resep peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan QE, kemudian juga diadopsi oleh ECB dan juga Bank of Japan (BOJ).
Namun demikian efektivitas QE dipertanyakan setelah terdapat kelemahan yang nyata, khususnya di zona Eropa dan Jepang, bahwa aset yang dapat dibeli bank sentral semakin terbatas. Dengan keterbatasan jumlah aset maka efektivitas QE menjadi dipertanyakan. Terlebih pembelian aset yang umumnya obligasi Negara dan obligasi yang relatif high grade, membuat likuiditas pasar obligasi menjadi menipis.
Oleh karena itu bank sentral Eropa mulai menerapkan kebijakan yang unorthodox yaitu tingkat bunga acuan negative. ECB mengenalkan kebijakan bunga negatif sejak Juni 2014, yang terus diturunkan semakin negatif pada bulan Desember lalu sehingga mencapai minus 0,3%. Penerapan bunga negatif berdampak pada tingkat bunga obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah di zona Eropa. Sampai pertengahan November lalu, sepertiga dari obligasi yang diterbitkan di zona Eropa memiliki yield negative. Ini artinya investor yang memegang obligasi sampai jatuh tempo justru tidak akan memperoleh kembali modal investasinya. Jepang kemudian mengikuti kebijakan ECB dengan menerapkan tingkat bunga negatif hari ini. Tingkat bunga acuan oleh bank sentral ditetapkan sebesar minus 0,1%.
Tingkat bunga negatif merupakan kebijakan baru yang efektivitasnya masih perlu diuji. Di Eropa kebijakan ini belum begitu nampak hasilnya. Sektor ketenagakerjaan sejauh ini membaik walaupun tidak signifikan, pertumbuhan ekonomi masih tetap rendah, dan inflasi juga tetap rendah. Oleh karena itu Desember lalu ECB menurunkan kembali tingkat bunga dari minus 0,20% menjadi 0,30%.
Bagaimana dengan Indonesia? Tingkat bunga negatif di Indonesia tampaknya saat ini belum akan menjadi opsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan mulai meningkat dengan belanja infrastruktur dan investasi. Tingkat bunga di Indonesia pun masih cukup tinggi (saat ini BI rate 7,25%) yang memberikan ruang yang cukup untuk penurunan tingkat bunga. Amunisi masih mencukupi untuk meningkatkan perekonomian melalui pernurunan tingkat bunga acuan. Inflasi juga masih cukup robust, jauh dari deflasi. Bahkan Indonesia termasuk sulit untuk menurunkan tingkat inflasi karena berbagai faktor baik infrastruktur, sentra produksi, maupun geografis. Jadi sulit untuk terjadi kondisi deflasi yang berkelanjutan di Indonesia. Developing countries identik dengan high inflation countries. Selain itu, Indonesia juga mau tidak mau masih tergantung pada investor asing, sehingga tingkat bunga yang terlalu rendah atau negatif akan me-discourage investor asing masuk ke Indonesia. Mata uang Rupiah juga tentunya akan tertekan signifikan karena capital outflow jika tingkat bunga turun hingga menjadi negatif, dan hal ini akan kontraproduktif dengan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Jika kebijakan suku bunga negatif diterapkan, maka dana publik akan ditarik besar-besaran dari perbankan untuk masuk ke investasi lain yang lebih menjanjikan, memicu cash crunch di perbankan. Dari sisi fundamental, hal ini juga tidak memungkinkan karena tingkat bunga dalam mata uang Rupiah yang negatif itu berarti kita lebih kuat daripada US (intetest rate parity). (*)
(Agung Galih Satwiko-Staf Khusus Waka DK OJK)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
View Comments
Jika negara negara yang menjalankan tingkat suku bunga negative mata uangnya kuat kenapa terkena charge terhadap para nasabah yang menempatkan uangnya di bank?