oleh: Haghia Sophia
Penulis adalah Pengamat Perbankan, mantan Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden, Alumnus LL.M Harvard Law School
SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) mempersoalkan hasil kerja Pansel Calon anggota dewan komisioner (DK OJK), kini DPR pun tak lagi mengindahkan sistem klaster yang diusulkan Presiden, Pansel dan keinginan calon DK sendiri ketika mendaftar sesuai kompetesinya. Ini agak aneh dan seperti punya agenda atau diagendakan olah “tangan-tangan” lain.
Bahkan, diperkirakan DPR akan mengingkari Tata Cara Pemilihan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK) sendiri. Jika mengindahkan sistem klaster, maka calon ketua DK OJK yang tidak terpilih pun akan digugurkan, dan seperti menghendaki calon lain sesuai selera, padahal dalam UU tentang OJK sudah cukup jelas.
Sesungguhnya, rambu-rambu yang menjadi aturan main dalam melaksanakan pemilihan Dewan Komisioner OJK cukup jelas dan detail, yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Di dalam UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK, khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian anggota maupun ketua Dewan Komisioner, diatur secara rinci di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dari UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Calon anggota Dewan Komisioner dipilih dan ditentukan oleh suatu Panitia Seleksi; Panitia Seleksi sendiri dipilih oleh Presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More