oleh: Haghia Sophia
Penulis adalah Pengamat Perbankan, mantan Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden, Alumnus LL.M Harvard Law School
SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) mempersoalkan hasil kerja Pansel Calon anggota dewan komisioner (DK OJK), kini DPR pun tak lagi mengindahkan sistem klaster yang diusulkan Presiden, Pansel dan keinginan calon DK sendiri ketika mendaftar sesuai kompetesinya. Ini agak aneh dan seperti punya agenda atau diagendakan olah “tangan-tangan” lain.
Bahkan, diperkirakan DPR akan mengingkari Tata Cara Pemilihan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK) sendiri. Jika mengindahkan sistem klaster, maka calon ketua DK OJK yang tidak terpilih pun akan digugurkan, dan seperti menghendaki calon lain sesuai selera, padahal dalam UU tentang OJK sudah cukup jelas.
Sesungguhnya, rambu-rambu yang menjadi aturan main dalam melaksanakan pemilihan Dewan Komisioner OJK cukup jelas dan detail, yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Di dalam UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK, khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian anggota maupun ketua Dewan Komisioner, diatur secara rinci di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dari UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Calon anggota Dewan Komisioner dipilih dan ditentukan oleh suatu Panitia Seleksi; Panitia Seleksi sendiri dipilih oleh Presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More