Opini

Menyoal Tarik Menarik Pemilihan Komisioner OJK oleh DPR

oleh: Haghia Sophia

Penulis adalah Pengamat Perbankan, mantan Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden, Alumnus LL.M Harvard Law School

 

 

SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) mempersoalkan hasil kerja Pansel Calon anggota dewan komisioner (DK OJK), kini DPR pun tak lagi mengindahkan sistem klaster yang diusulkan Presiden, Pansel dan keinginan calon DK sendiri ketika mendaftar sesuai kompetesinya. Ini agak aneh dan seperti punya agenda atau diagendakan olah “tangan-tangan” lain.

Bahkan, diperkirakan DPR akan mengingkari Tata Cara Pemilihan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK) sendiri. Jika mengindahkan sistem klaster, maka calon ketua DK OJK yang tidak terpilih pun akan digugurkan, dan seperti menghendaki calon lain sesuai selera, padahal dalam UU tentang OJK sudah cukup jelas.

Sesungguhnya, rambu-rambu yang menjadi aturan main dalam melaksanakan  pemilihan Dewan Komisioner OJK cukup jelas dan detail, yakni Undang-Undang  Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

Di dalam UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK, khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian anggota maupun ketua Dewan Komisioner, diatur secara rinci di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dari UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Calon anggota Dewan Komisioner dipilih dan ditentukan oleh suatu Panitia Seleksi; Panitia Seleksi sendiri dipilih oleh Presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

3 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

5 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

6 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

6 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

6 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

6 hours ago