Ilustrasi: pencucian uang (money laundering). (Foto: Erman Subekti)
Oleh Paul Sutaryono
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang efektif berlaku 14 Juni 2023.
Tujuan diluncurkannya aturan tersebut yaitu mencegah tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More
Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More
Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More
Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More