Ilustrasi: pencucian uang (money laundering). (Foto: Erman Subekti)
Oleh Paul Sutaryono
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang efektif berlaku 14 Juni 2023.
Tujuan diluncurkannya aturan tersebut yaitu mencegah tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More