Ilustrasi: pencucian uang (money laundering). (Foto: Erman Subekti)
Oleh Paul Sutaryono
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang efektif berlaku 14 Juni 2023.
Tujuan diluncurkannya aturan tersebut yaitu mencegah tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More