Ilustrasi pembiayaan pindar. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha dijadwalkan akan membacakan hasil putusan perkara dugaan kartel pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3).
Sidang putusan tersebut menjadi tahap akhir dari proses panjang penanganan perkara dengan nomor 05/KPPU-I/2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik penetapan harga dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech P2P lending.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, pembacaan putusan akan digelar pukul 09.00 WIB di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta. Agenda tersebut menandai berakhirnya proses pemeriksaan yang kini telah memasuki tahap musyawarah Majelis Komisi.
Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 95 Pindar Resmi OJK per Desember 2025
Selama proses persidangan, Majelis Komisi telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan praktik kartel di industri pinjol.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan saat ini Majelis masih melakukan musyawarah untuk merumuskan putusan akhir.
“Majelis sedang melaksanakan musyawarah dalam mengambil putusan,” kata Deswin, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, proses pengambilan keputusan tetap mengedepankan independensi Majelis Komisi. Meski terdapat kemungkinan adanya penyampaian informasi tambahan, hal tersebut disebut tidak akan memengaruhi jalannya proses.
Baca juga: Dugaan Kartel Pindar Dinilai Nyaris Mustahil oleh Ahli Hukum
“Majelis mempersilakan jika ada informasi yang disampaikan, namun tidak berpengaruh pada proses yang ada. Majelis tetap independen dalam memutus perkara,” ujarnya.
menurutnya, putusan perkara ini dinilai penting karena berpotensi menjadi preseden dalam pengawasan praktik persaingan usaha di sektor teknologi finansial, khususnya pinjaman online yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, sebanyak 97 penyelenggara layanan pindar diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di AFPI.
Tarif bunga yang meliputi biaya pinjaman dan biaya lainnya awalnya dibatasi 0,8 persen per hari, lalu pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak adil. Menurutnya, penetapan suku bunga dilakukan bersama OJK untuk melindungi konsumen dari pinjaman mencekik dan praktik pinjaman online ilegal.
“OJK waktu itu mengarahkan kami, untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ujar Entjik.
Entjik menjelaskan, pada 2020–2023 bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5 persen per hari.
OJK dan AFPI kemudian sepakat membatasi bunga konsumtif 0,8 persen per hari, mengikuti standar Inggris.
Penurunan suku bunga dilakukan bertahap karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi akibat keterbatasan infrastruktur. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih hanya di lahan bebas… Read More
Poin Penting Bukti potong PPh 21 pensiun kini dapat diunduh secara daring melalui layanan TOOS… Read More
Poin Penting Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung RI melantik tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Jakarta pada… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax… Read More