Moneter dan Fiskal

Menteri Yassierli Targetkan Permenaker Soal UMP 2025 Terbit Besok

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditargetkan akan rampung besok, yakni Rabu, 4 November 2024.

“Kami sedang menyusun Peraturan Menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, insya Allah ya,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Yassierli menjelaskan bahwa hari ini Permenaker tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia pun menyebut akan dilakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto serta Kementerian terkait mengenai antisipasi terhadap kondisi ekonomi.

“Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum mohon doanya. Dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan Kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” jelasnya.

Baca juga: Bikin Penasaran! Segini Besaran UMP Jakarta, Banten hingga Jatim jika Naik 6,5 Persen

Ia menjelaskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo tersebut sudah melalui kajian Kemenaker, LKS Tripartit, dan Dewan Pengupahan Nasional (DPNAS).

“Prosesnya itu kan memang kita dari DPNAS, kemudian kita punya LKS tripatrit, kemudian saya sebagai LKS tripatrit saya melaporkan ke Pak Presiden kondisinya. Ini hasil dari diskusi kita di LKS tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini-begini, teman-teman dari Apindo begini, hasil studi kami seperti ini, kami mengusulkan itu kenaikannya 6 persen,” pungkasnya.

“Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis

“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo baru-baru ini. 

Dengan keputusan kenaikan upah mininum 6,5 persen, artinya pada tahun depan setiap daerah di Indonesia akan menyesuaikan kembali besaran upah mininum di daerahnya masing-masing. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

59 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

4 hours ago