Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki secara tegas menolak platform media sosial TikTok asal China untuk menjalankan bisnis e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menurutnya, jika Tiktok melakukan bisnis e-commerce bersamaan dengan media sosial akan membentuk monopoli perdagangan. Hal ini karena seluruh aturan mulai dari sistem pembayaran hingga logistik dikelolah oleh TikTok.
Baca juga: Project S TikTok Dipastikan Gak Akan Masuk RI, Menteri Teten: Mereka Sudah Janji
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten dalam keterangan resmi dikuti, 7 September 2023.
Sehingga, Teten menyatakan bahwa, diperlukannya aturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, serta aturan cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Segera Tata Social Commerce
Lantas, bagaimana pergerakan saham sektor e-commerce yang telah lebih dulu ada di Indonesia?
Berdasarkan statistik RTI Business pada penutupan perdagangan sesi I pukul 12:00 WIB, pergerakan saham beberapa e-commerce tersebut cukup menunjukan perbedaan.
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More
Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More