Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki secara tegas menolak platform media sosial TikTok asal China untuk menjalankan bisnis e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menurutnya, jika Tiktok melakukan bisnis e-commerce bersamaan dengan media sosial akan membentuk monopoli perdagangan. Hal ini karena seluruh aturan mulai dari sistem pembayaran hingga logistik dikelolah oleh TikTok.
Baca juga: Project S TikTok Dipastikan Gak Akan Masuk RI, Menteri Teten: Mereka Sudah Janji
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten dalam keterangan resmi dikuti, 7 September 2023.
Sehingga, Teten menyatakan bahwa, diperlukannya aturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, serta aturan cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Segera Tata Social Commerce
Lantas, bagaimana pergerakan saham sektor e-commerce yang telah lebih dulu ada di Indonesia?
Berdasarkan statistik RTI Business pada penutupan perdagangan sesi I pukul 12:00 WIB, pergerakan saham beberapa e-commerce tersebut cukup menunjukan perbedaan.
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More