Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2017 akan prioritaskan upaya-upaya untuk mendorong sejumlah anak perusahaan BUMN agar dapat mencatatkan sahamdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016. Menurutny, sejauh ini pihaknya sudah mendorong perusahaan BUMN agar anak-anaknya bisa mencatatkan sahamnya di BEI.
“Jadi, BUMN utama tidak go public dan lebih ke anak dan cucu yang akan kami lakukan,” ujar Rini.
Anak-anak BUMN yang menjadi sasaran utama untuk go public, kata dia, ada pada sektor-sektor prioritas pemerintah. “Di BUMN utama melakukan sekuritisasi jalan tol, kredit perumahan dan kelistrikan pada PLN. Jadi, di level BUMN utama tidak ada yang di go public,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, bahwa upaya penggalangan dana bagi perusahan BUMN utama akan lebih menyasar mekanisme rights issue atau penerbitan obligasi melalui pasar modal. Terkait rencana rights issue PT Indofarma, Rini menegaskan, pihaknya belum mengetahui rencana itu.
“Sampai saat ini belum ada usulan itu. Kalau mereka mau rights issue, berarti (kepemilikan) mereka terdilusi,” tegasnya.
Sehingga, kata dia, pemerintah harus menyuntikkan dana melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN), meski di RAPBN 2017 tidak ada rencana memberi PMN ke Indofarma. “Sampai sekarang tidak ada diskusi Indofarma akan melakukan rights issue,” tutup Rini. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More