Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Irawati)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk menghapus Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
Menurutnya, terdapat banyak calon debitur yang terkendala memiliki hunian karena memiliki catatan SLIK untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait menyebutkan, dari hasil temuannya di lapangan banyak warga di sejumlah daerah sulit mengajukan KPR akibat skor kredit yang rendah. Di antaranya di daerah Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Kami menemukan itu kendala-kendalanya. Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian juga ke Denpasar, kita menemukan banyak. Di Sumatera Utara, di Sulawesi Selatan, di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, kita menemukan itu (SLIK) salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar untuk memiliki rumah subsidi,” kata Ara kepada wartawan di Kantor Kemenko, dikutip Kamis, 27 November 2025.
Baca juga: Queen Máxima Apresiasi Inovasi BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah
Sehingga, Ara meminta kebijakan SLIK OJK dihapuskan, terutama bagi masyarakat yang mengikuti program rumah subsidi.
“Makanya saya minta kebijakan itu supaya bisa SLIK OJK dengan nilai tertentu, kalau boleh dihapuskan. Kalau boleh itu bagi yang mau mengikuti misalnya program rumah subsidi, jadi misalnya SLIK OJK nya yang memang untuk ada program rumah subsidi, sehingga digunakan untuk itu. Karena persyaratan itu ada, jadi nggak bisa beli rumah karena SLIK OJK,” ungkap Ara.
Ara pun berharap bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, namun terkendala oleh SLIK OJK bisa segera diatasi.
“Semoga bisa ada penyelesaiannya, karena itu bukan kewenangan saya. Kalau kewenangan saya, saya sudah pasti hapuskan soal itu,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan SLIK bukan menjadi salah satu faktor masyarakat sulit untuk mengajukan KPR. Menurutnya, meski SLIK OJK dihapuskan, terutama pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka tetap masih belum mampu untuk mencicil rumah.
“Sepertinya bukan itu saja, bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka nggak bisa dapat kredit. Kalau dihapus pun mereka sebagian besar masih nggak mampu,” kata Purbaya.
Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya
Namun, Purbaya akan mempelajari dan menginvestigasi lebih lanjut terkait rencana penghapusan SLIK OJK. Hal tersebut guna menemukan apakah ada hambatan lain yang dialami oleh masyarakat dalam membeli rumah subsidi.
“Jadi akan kita pelajari lebih lanjut apakah itu demand-nya lemah atau memang ada hambatan yang lain. Nanti programnya akan di-adjust sesuai dengan.. Oh bukan program saya ya, mungkin menterinya akan meng-adjust itu sesuai dengan kondisi,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More