Categories: Ekonomi dan Bisnis

Mentan Baru Diminta Kaji Revisi Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih

Jakarta – Adanya Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang salah satu poinnya perubahan dalam wajib tanam bagi importir, dinilai merugikan negara, dan merusak dunia usaha. petani. Kebijakan ini juga dianggap menjauhkan upaya untuk swasembada bawang putih. Untuk itu, Menteri Pertanian yang baru diminta mencabut Permentan tersebut.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih harus diberlakukan dengan sehat. Dan seharusnya, wajib tanam itu memang berlaku. Dirinya pun meminta Mentan Syahrul Yasin Limpo dapat mengkaji aturan tersebut, sehingga upaya swasembada bawang putih dapat terealisasi untuk ke depannya.

“Tentu itu prinsip dari KPPU apakah menjadi persaingan. Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan itu. Kalau kami apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha,” ujar Guntur dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Yang jelas, kata dia, kebijakan pemerintah harus memberikan ruang persaingan yang sehat bagi pelaku usaha. “Apapun itu harus beri ruang persaingan sehat,” singkatnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro pun menilai sama. Ia mengkritik Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan. Menurutnya, Permentan buatan Amran Sulaiman sebelum melepas jabatan menteri pertanian, telah membuat rugi banyak pihak. Bahkan, bisa mengahmbat upaya swasembada bawang putih yang digagas pemerintah sendiri. 

“Itu akhirnya yang bertanggungjawab kan menteri yang baru, bukan dia (Amran). Kalau Menjelang akhir masa jabatan membuat peraturan mestinya menteri yang baru. Harus dicabut itu (Permentan),” ucap Darori.

Seharusnya, lanjut dia, wajib tanam tidak dicabut. Pencabutan kebijakan tersebut merugikan. Ia mempertanyakan alasan tidak adanya kewajiban tanam bagi pengusaha yang merugikan negara. Dirinya bahkan mengusulkan, jika importir boleh impor tanpa wajib tanam, seharusnya diterapkan deposit untuk uang menanam. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam. 

“Kemarin kita sudah komentari, kalau memang tidak ada kewajiban tanam. Ya, itu perlu ada deposit uang untuk menjadi kalau ada titipan dari importir kalau tidak tanam pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu,” paparnya.

Ia menambahkan, seharusnya peraturan dibuat agar negara tidak dirugikan. Dirinya mengusulkan, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta. Jangan sampai, sudah impor, nanti sama sekali tidak menanam. Dari dana tersebut, pemerintah dapat memfasilitasi wajib penanaman bawang.

“Nanti siapa yang tanggungjawab. Kalau tidak ada yang nanam siapa yang menjamin? Bisa penipuan itu. Bisa pidana. Kalau tidak menanam itu bisa rusak kedepannya,“ tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan, Permentan nomor 39 tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak. Prihasto mengatakan, Permentan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor  berdasar ketentuan mereka.

“Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago