Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Bambang PS Brodjonegoro yang digeser menjadi Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam reshuffle kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Mensesneg) menilai, Sri Mulyani yang didaulat sebagai Menkeu merupakan figur yang sudah teruji dan berpengalaman di bidang ekonomi dan keuangan. Sehingga, tak salah Presiden Jokowi menunjuk Sri Mulyani sebagai Menkeu.
“Beliau sudah sangat teruji dan berpengalaman di berbagai penugasan, tentu saja di bidang ekonomi dan keuangan, dan memiliki jaringan serta dipercaya di tingkat internasional,” ujar Pratikno di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.
Selain itu, kata dia, sosok Sri Mulyani yang memiliki pengalaman banyak di bidang ekonomi, tentu hal tersebut menjadi kapasitas tersendiri bagi Sri Mulyani untuk bisa memberikan kontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional ke depan.
“Beliau mempunyai kapasitas untuk ikut memberikan kontribusi dalam memperkuat ekonomi Indonesia dalam menghadapi persaingan global,” tukas Pratikno.
Sedangkan terkait dengan jabatan Sri Mulyani di World Bank (Bank Dunia), Pratikno menjelaskan, bahwa Sri Mulyani sudah diberi izin untuk meninggalkan posisinya sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia dan mengemban tugas baru sebagai Menteri Keuangan. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More