News Update

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 25 September 2024.

Adapun, larangan perjudian daring ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Anas mengatakan, perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius. Perilaku ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dapat dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini.

Baca juga : Hingga Agustus 2024, Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Judi Online

Bahkan, tindak pidana perjudian daring telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun.

Pihaknya pun mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye dan gerakan mendukung pencegahan perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diharapkan melaksanakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Sanksi Berat ASN

Anas menegaskan, bagi ASN yang terlibat dalam perjudian daring dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga : Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini

Untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, penanganan tindak lanjut akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Surat Edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku, tegas Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

2 mins ago

Trump jadi Presiden AS, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More

41 mins ago

1.001 PR BUMN Era Prabowo-Gibran

Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More

58 mins ago

Tiket.com Gandeng Accor, Sediakan Pilihan 500 Hotel bagi Wisatawan

Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More

1 hour ago

Kolaborasi Pospay dan Jalin Perkuat Layanan Pembayaran QR Cross Border di Singapura

Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More

1 hour ago

Era Kerja Digital, Huawei Hadirkan Tablet Lebih dari Sekadar Laptop

Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More

2 hours ago