Jakarta – Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai sangat penting dilihat dari beberapa aspek. Salah satunya, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Menurutnya, terdapat sembilan aspek penting dan potensi yang menjadi latar belakang dibuatnya UU Cipta Kerja.
“Berpotensi untuk negara bisa keluar dari negara berpenghasilan menengah atau middle income trap, penyediaan lapangan kerja, penyederhanaan, sinkronisasi, pemangkasan regulasi, peningkatan efektivitas birokrasi, memberikan perlindungan, kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta meningkatkan hubungan bagi pekerja atau buruh,” katanya, dalam diskusi Infobank bersama Alumnas, Selasa, 03 Maret 2021.
Lebih lanjut Yasonna menambahkan, UU Cipta Kerja memberikan UMKM kemudahan untuk membangun usahanya menjadi perseroan terbatas (PT), serta memberi peluang investasi.
“Dengan masuknya pandemi, kami percepat lahirnya UU Cipta Kerja untuk memberi peluang terhadap investasi yang besar dan memberi bantuan support ke UMKM. Ini usaha pemerintah,” ucapnya. (*) Ayu Utami
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI bisa memicu kekhawatiran investor global… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,16 persen ke level 9.148,87 dan sempat menyentuh all time… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak melonjak pada Selasa (20/1/2026), dengan Galeri24 naik Rp43.000… Read More
Poin Penting MNC Sekuritas menilai IHSG masih berpotensi menguat dan menguji area 9.123–9.151, seiring posisi… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group SEGALANYA bisa terjadi. Tatatan bisa saja tinggal… Read More
Kampanye ini merupakan bagian dari inisiatif Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation dalam mendorong masyarakat… Read More