Jakarta – Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai sangat penting dilihat dari beberapa aspek. Salah satunya, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Menurutnya, terdapat sembilan aspek penting dan potensi yang menjadi latar belakang dibuatnya UU Cipta Kerja.
“Berpotensi untuk negara bisa keluar dari negara berpenghasilan menengah atau middle income trap, penyediaan lapangan kerja, penyederhanaan, sinkronisasi, pemangkasan regulasi, peningkatan efektivitas birokrasi, memberikan perlindungan, kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta meningkatkan hubungan bagi pekerja atau buruh,” katanya, dalam diskusi Infobank bersama Alumnas, Selasa, 03 Maret 2021.
Lebih lanjut Yasonna menambahkan, UU Cipta Kerja memberikan UMKM kemudahan untuk membangun usahanya menjadi perseroan terbatas (PT), serta memberi peluang investasi.
“Dengan masuknya pandemi, kami percepat lahirnya UU Cipta Kerja untuk memberi peluang terhadap investasi yang besar dan memberi bantuan support ke UMKM. Ini usaha pemerintah,” ucapnya. (*) Ayu Utami
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Jago Tbk resmi menunjuk Mahdi Syahbuddin sebagai komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merespons penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (17/12) ditutup merosot ke level… Read More
Jakarta – Direktur Utama Asuransi Ramayana, Syahril diberi penghargaan sebagai salah satu “Top 100 CEO… Read More
Jakarta – Belakangan, nama Alfamart menjadi pusat perhatian usai perusahaan mengumumkan penutupan 400 gerai di… Read More
Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan penerimaan negara diperkirakan akan meningkat… Read More