Ekonomi Digital

Menkop Teten Ogah Tutup TikTop Shop, Ini Alasannya

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang atas penutupan TikTok Shop yang saat ini menjalankan platform media sosial dan juga e-commerce.

Hal tersebut seperti diungkapkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 yang diselenggarakan pada hari ini, 21 September 2023 di Jakarta.

Baca juga: Menteri Teten Tolak TikTok jadi Platform Bisnis, Bagaimana Pergerakan Saham e-Commerce?

“Saya bukan anti investasi di asing di dalam digital teknologi ini bukan, ada yang bilang saya mau menutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi nutup TikTok,” ucap Teten.

Karena menurutnya, yang memiliki wewenang terkait dengan penutupan TikTok Shop ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Investasi.

Hanya saja dirinya menghimbau agar para pedagang consumer good tersebut jangan sampai mematikan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

“Wewenangnya ada di menkominfo ada di perdagangan ada di kementerian investasi saya hanya menghimbau jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya pedagang consumer good,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib Pasar Tanah Abang Ditinggal Pengunjung, Hampir Mati Tenggelam oleh Tiktok Shop

Tidak hanya itu, Teten juga menyebutkan bahwa, hingga saat ini keuntungan atau revenue yang dihasilkan oleh pasar digital sebanyak 70 persen justru dirasakan oleh pihak asing.

Adapun, sebelumnya para pedagang di Pasar Tanah Abang mengeluhkan hadirnya social commerce yang dijalankan oleh TikTok Shop karena para penjual di social commerce dinilai dapat menjual barang dengan harga sangat murah dan akhirnya merusak harga pasar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

43 mins ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

1 hour ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

2 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

3 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

4 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

5 hours ago