Ekonomi Digital

Menkop Teten Ogah Tutup TikTop Shop, Ini Alasannya

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang atas penutupan TikTok Shop yang saat ini menjalankan platform media sosial dan juga e-commerce.

Hal tersebut seperti diungkapkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 yang diselenggarakan pada hari ini, 21 September 2023 di Jakarta.

Baca juga: Menteri Teten Tolak TikTok jadi Platform Bisnis, Bagaimana Pergerakan Saham e-Commerce?

“Saya bukan anti investasi di asing di dalam digital teknologi ini bukan, ada yang bilang saya mau menutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi nutup TikTok,” ucap Teten.

Karena menurutnya, yang memiliki wewenang terkait dengan penutupan TikTok Shop ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Investasi.

Hanya saja dirinya menghimbau agar para pedagang consumer good tersebut jangan sampai mematikan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

“Wewenangnya ada di menkominfo ada di perdagangan ada di kementerian investasi saya hanya menghimbau jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya pedagang consumer good,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib Pasar Tanah Abang Ditinggal Pengunjung, Hampir Mati Tenggelam oleh Tiktok Shop

Tidak hanya itu, Teten juga menyebutkan bahwa, hingga saat ini keuntungan atau revenue yang dihasilkan oleh pasar digital sebanyak 70 persen justru dirasakan oleh pihak asing.

Adapun, sebelumnya para pedagang di Pasar Tanah Abang mengeluhkan hadirnya social commerce yang dijalankan oleh TikTok Shop karena para penjual di social commerce dinilai dapat menjual barang dengan harga sangat murah dan akhirnya merusak harga pasar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More

8 mins ago

Penyaluran KUR Syariah BSI Tembus Rp1,65 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Penyaluran KUR Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencapai Rp1,65 triliun hingga Februari… Read More

12 mins ago

Ramadan 2026 Dongkrak Transaksi PayLater Kredivo hingga 27 Persen

Poin Penting Volume transaksi PayLater Kredivo naik 27% YoY, nilai transaksi meningkat 26% selama Ramadan… Read More

27 mins ago

Menhub Beberkan Alasan Jaga Tarif Pesawat demi Daya Beli dan Industri

Poin Penting: Pemerintah menjaga tarif pesawat agar tetap seimbang antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan… Read More

45 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha 6 BPR sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan… Read More

51 mins ago

Kemendagri Jamin Keberlanjutan PPPK, Belanja Pegawai Tetap Ideal

Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More

1 hour ago