Jakarta – Sebagai bentuk memperluas digitalisasi pembayaran dalam bentuk pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui interkoneksi QR Code Indonesia Standard (QRIS) antar negara, Bank Indonesia (BI) bersama Kemenko Maritim dan Investasi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa peluncuran KKP Domestik tersebut merupakan sebuah langkah maju Indonesia dalam meningkatkan layanan sistem belanja pemerintah, juga sebagai bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
“Peluncuran kartu kredit pemerintah domestik suatu langkah maju dari bangsa kita untuk meningkatkan layanan dalam sistem belanja pemerintah, kami laporkan kepada Presiden bahwa KKP domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali,” ucap Luhut dalam Launching Kartu Kredit Pemeritah Domestik & QRIS Antarnegara di Jakarta, 29 Agustus 2022.
Pengembangan sistem KKP Domestik tersebut juga memanfaatkan penggunaan pembayaran QRIS yang dimana dalam praktiknya data transaksi dan biaya transaksi menjadi milik Indonesia, selain itu, KKP Domestik merupakan bentuk implementasi Inpres 2 Tahun 2022 terkait penggunaan transaksi non tunai.
Luhut berharap bahwa nantinya KKP Domestik tersebut dapat membantu percepatan pembayaran ke UMKM, serta seluruh kementerian lembaga dan BUMN untuk mempercepat perluasan KKP Domestik ke daerah-daerah. Selain itu, dukugan sinergi antara Bank Indonesia (BI) dan OJK turut diperlukan untuk Indonesia yang lebih maju sejahtera dan mandiri.
“Melalui KKP domestik ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM untuk itu seluruh Kementerian lembaga dan BUMN Diharapkan segera dapat menggunakan KKP domestik di instansi masing-masing,”
“Selanjutnya KKP domestik ini kiranya dapat diadopsi dan diimplementasikan juga oleh pemerintah daerah diperlukan dukungan dari BPD dalam rangka percepatan perluasan KKP domestik di daerah, kiranya Bank Indonesia turut membantu pendampingan ke seluruh pemerintah daerah Bank Indonesia dan OJK perlu juga terus mengembangkan KKP domestik,” tutupnya. (*) Khoirifa
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More