Market Update

Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI

Poin Penting

  • Airlangga Hartarto menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan dilakukan bertahap melalui private placement (PMTHMETD) lalu IPO, ditargetkan rampung kuartal I 2026.
  • Demutualisasi merupakan bagian reformasi pasar modal untuk meningkatkan pendalaman pasar dan porsi saham beredar di publik (free float).
  • Proses menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum diajukan ke DPR dan dilaksanakan.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, membeberkan perkembangan terbaru proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2026.

Airlangga menyatakan, demutualisasi BEI akan dilakukan bertahap melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, kemudian dilanjutkan dengan Initial Public Offering (IPO).

“Jadi arahannya agar dilakukan secara bertahap. Jadi kalau bertahap kan mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga dikutip, Minggu, 15 Februari 2026.

Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Sebelumnya, proses demutualisasi BEI dikabarkan akan ditempuh melalui dua opsi, yakni private placement atau perubahan status menjadi perusahaan terbuka melalui IPO.

Airlangga pun menambahkan, demutualisasi merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang diharapkan meningkatkan pendalaman pasar dan porsi saham beredar di publik (free float).

“Pemerintah dan otoritas memastikan stabilitas sektor keuangan dan kondisi pasar dalam seminggu kemarin sudah mulai membaik, dan arus modal berangsur juga masuk kembali,” imbuhnya.

Menunggu Peraturan Pemerintah

Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses demutualisasi BEI perlu diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah serta mendapatkan persetujuan parlemen. Tentunya proses demutualisasi BEI juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” kata Hasan dalam kesempatan terpisah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Confluent Buka Peluang Baru bagi Mitra di Pasar Data Streaming Global

Poin Penting Confluent meluncurkan program reseller “Sell with Confluent” untuk menangkap peluang pasar data streaming… Read More

31 mins ago

Berbagi Berkah Ramadan Bersama Asuransi Jasindo

Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Asuransi Jasindo mendukung agenda pembangunan sekaligus sejalan dengan visi Asta… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Kucurkan Rp55,16 Miliar untuk Kredit Program Perumaham

Poin Penting Penyaluran KPP Rp55,16 miliar hingga awal Maret 2026 atau 23,57 persen dari target… Read More

10 hours ago

Kelola 141 Ton Emas, Pegadaian Beberkan Strategi Pengembangan Bisnis Bullion

Poin Penting Pegadaian kelola emas fisik 141 ton dari deposito, modal kerja, bulion trading, dan… Read More

14 hours ago

Realisasi Penyaluran PKE LPEI 2025 Capai Rp13,5 Triliun, Melesat 85 Persen

Poin Penting Penyaluran Penugasan Khusus Ekspor (PKE) LPEI mencapai Rp13,5 triliun sepanjang 2025, naik 85… Read More

16 hours ago

Tak Perlu Khawatir, Bos Pegadaian Jamin Stok Emas Fisik Aman!

Poin Penting Tabungan emas Pegadaian dijamin 1 banding 1 dengan emas fisik yang tersimpan di… Read More

17 hours ago