Market Update

Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI

Poin Penting

  • Airlangga Hartarto menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan dilakukan bertahap melalui private placement (PMTHMETD) lalu IPO, ditargetkan rampung kuartal I 2026.
  • Demutualisasi merupakan bagian reformasi pasar modal untuk meningkatkan pendalaman pasar dan porsi saham beredar di publik (free float).
  • Proses menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum diajukan ke DPR dan dilaksanakan.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, membeberkan perkembangan terbaru proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2026.

Airlangga menyatakan, demutualisasi BEI akan dilakukan bertahap melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, kemudian dilanjutkan dengan Initial Public Offering (IPO).

“Jadi arahannya agar dilakukan secara bertahap. Jadi kalau bertahap kan mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga dikutip, Minggu, 15 Februari 2026.

Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Sebelumnya, proses demutualisasi BEI dikabarkan akan ditempuh melalui dua opsi, yakni private placement atau perubahan status menjadi perusahaan terbuka melalui IPO.

Airlangga pun menambahkan, demutualisasi merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang diharapkan meningkatkan pendalaman pasar dan porsi saham beredar di publik (free float).

“Pemerintah dan otoritas memastikan stabilitas sektor keuangan dan kondisi pasar dalam seminggu kemarin sudah mulai membaik, dan arus modal berangsur juga masuk kembali,” imbuhnya.

Menunggu Peraturan Pemerintah

Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses demutualisasi BEI perlu diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah serta mendapatkan persetujuan parlemen. Tentunya proses demutualisasi BEI juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” kata Hasan dalam kesempatan terpisah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank ADA satu kegilaan yang sedang menjadi mode di… Read More

3 hours ago

BTN Gelar BTN Run 2026 for Charity Jadi Aksi Nyata untuk Negeri

Dalam gelaran BTN Run 2026 for Charity ini, donasi dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Kunjungan Kenegaraan ke Jepang, Bahas Investasi hingga Energi

Poin Penting Presiden Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang untuk memperkuat hubungan bilateral. Pertemuan dengan… Read More

12 hours ago

Transaksi SPKLU PLN Pecah Rekor, Tembus 18.088 Kali saat Musim Mudik Lebaran 2026

Poin Penting Transaksi SPKLU PLN mencetak rekor 18.088 kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H,… Read More

13 hours ago

Indeks Infobank15 Turun Tipis, Pergerakan Saham Bank Masih Variatif

Poin Penting IHSG turun 0,94% dan seluruh indeks utama kompak melemah. Indeks INFOBANK15 terkoreksi 1,87%… Read More

15 hours ago

Berikut 5 Saham Pemicu Melemahnya IHSG Sepekan

Poin Penting IHSG turun 0,14% dan kapitalisasi pasar BEI melemah ke Rp12.516 triliun. BBNI, EMAS,… Read More

15 hours ago