Moneter dan Fiskal

Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik 12 Persen di 2025

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025.

Airlangga menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen tersebut sudah sesuai dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sebagai informasi, dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Baca juga : Pemerintah Simulasikan Potensi Kenaikan PPN 12 Persen, Segini Perkiraan Penerimaan bagi Negara

“Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis 8 Agustus 2024.

Meski demikian, kata Airlangga, bisa saja kenaikan tarif PPN tersebut ditunda bila pemerintah menerbitkan aturan lainnya. Namun, sejauh ini dia menyatakan bahwa aturan itu tidak ada.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun depan.

“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi di Kantornya, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca juga : DPD Soroti Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Begini Jawaban Sri Mulyani

Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.

Meski demikian, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut. Bahkan, PPN saat ini yang 11 persen diturunkan ke level 8-9 persen menstimulus konsumsi domestik.

Pasalnya, saat ini kondisi kelas menengah sedang tertekan, sementara kelas atas cenderung menahan untuk melakukan konsumsi secara berlebih. 

“Kalaupun mereka kemudian mengeluarkan uang, kelas atas ini cenderung untuk membuat investasi, jadi menggeser dari tabungan ke produk-produk investasi. Jadi tunda dulu kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik,” ungkap Bhima dalam Media Briefing. (*)

Editor : Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

2 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

3 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

4 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

5 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

5 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

5 hours ago