Moneter dan Fiskal

Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik 12 Persen di 2025

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025.

Airlangga menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen tersebut sudah sesuai dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sebagai informasi, dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Baca juga : Pemerintah Simulasikan Potensi Kenaikan PPN 12 Persen, Segini Perkiraan Penerimaan bagi Negara

“Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis 8 Agustus 2024.

Meski demikian, kata Airlangga, bisa saja kenaikan tarif PPN tersebut ditunda bila pemerintah menerbitkan aturan lainnya. Namun, sejauh ini dia menyatakan bahwa aturan itu tidak ada.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun depan.

“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi di Kantornya, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca juga : DPD Soroti Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Begini Jawaban Sri Mulyani

Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.

Meski demikian, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut. Bahkan, PPN saat ini yang 11 persen diturunkan ke level 8-9 persen menstimulus konsumsi domestik.

Pasalnya, saat ini kondisi kelas menengah sedang tertekan, sementara kelas atas cenderung menahan untuk melakukan konsumsi secara berlebih. 

“Kalaupun mereka kemudian mengeluarkan uang, kelas atas ini cenderung untuk membuat investasi, jadi menggeser dari tabungan ke produk-produk investasi. Jadi tunda dulu kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik,” ungkap Bhima dalam Media Briefing. (*)

Editor : Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

2 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

3 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Melemah 0,56 Persen ke Level 7.878

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,56 persen ke level 7.878,22 pada awal perdagangan (3/2), dengan… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Turun, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada Selasa (3/2/2026), baik produk Galeri24, UBS,… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.763 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,21 persen ke level Rp16.763 per dolar AS, dengan proyeksi… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Masih Rawan Terkoreksi, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting Secara teknikal, IHSG berpotensi terkoreksi di area 7.835–7.680 sebelum membentuk wave (b), dengan… Read More

3 hours ago