Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada hari ini (21/8) memenuhi panggilan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas perkembangan keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi akar permasalahan defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dimana menurutnya ada yang salah dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
“Kalau kita lihat persoalan JKN masalah defisit yang dikelola BPJS Kesehatan ini adalah iurannya tidak mencerminkan mafaat dan risiko yang seimbang. Jadi iuran terlalu kecil, manfaat terlalu banyak risiko terlalu tinggi,” kata Sri Mulyadi di Kompleks DPR Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.
Sementara permasalahan kedua menuturnya banyak peserta JKN yang belum patuh terhadap pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut. Sri Mulyani menyebut masih banyak peserta bukan penerima upah yang mendaftar dan membayar pada saat dirinya sakit.
Dan permasalahan terakhir dirinya menambahkan, terdapat prosedur yang salah terhadap beban pembiayaan beberapa penyakit salahsatunya ialah penyakit katastropik yang menelan biaya sangat besar yakni lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat.
“Ini yang perlu kita benahi tentunya,” tambah Sri Mulyani.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas.
Saat ini saja, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Dari hasil audit ditemukan defisit sebesar Rp9,1 triliun yang ditanggung oleh perusahaan hingga 31 Desember 2018. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More