Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) nakal yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
Kriteria nakal ini, ujar Bambang, merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.
“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang.
Bambang juga meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.
“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada yang jelas-jelas secara aturan atau secara logika itu tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” katanya.(*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More