Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) nakal yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
Kriteria nakal ini, ujar Bambang, merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.
“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang.
Bambang juga meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.
“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada yang jelas-jelas secara aturan atau secara logika itu tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” katanya.(*)
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More