Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) nakal yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
Kriteria nakal ini, ujar Bambang, merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.
“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang.
Bambang juga meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.
“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada yang jelas-jelas secara aturan atau secara logika itu tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” katanya.(*)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 14 April… Read More
Jakarta - PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE), atau yang dikenal dengan Fore Coffee, resmi… Read More
Jakarta – Saat ini, industri otomotif Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi serba sulit. Volatilitas pasar… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan energi baru dan terbarukan… Read More
Jakarta - Harga saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) atau Fore Coffee mengalami penguatan… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Pusat Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berharap nasabah tidak… Read More