Moneter dan Fiskal

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2018

Jakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Batas Maksimal Pinjaman Daerah Tahun 2018. Hal ini berdasarkan pertimbangan pada ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018.

Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 September 2017 menyebutkan, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari asumsi PDB TA 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK ini juga menyebutkan, bahwa batas maksimal defisit APBD TA 2018 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kapasitas fiskal daerah yakni sebesar 5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat tinggi. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori tinggi.

Kemudian, sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sedang. Lalu, sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori rendah, dan sebesar 3 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat rendah.

“Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah, Kategori Kapasitas Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah untuk Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2 & 3) PMK ini.

Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK ini, juga ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago