Moneter dan Fiskal

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2018

Jakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Batas Maksimal Pinjaman Daerah Tahun 2018. Hal ini berdasarkan pertimbangan pada ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018.

Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 September 2017 menyebutkan, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari asumsi PDB TA 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK ini juga menyebutkan, bahwa batas maksimal defisit APBD TA 2018 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kapasitas fiskal daerah yakni sebesar 5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat tinggi. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori tinggi.

Kemudian, sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sedang. Lalu, sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori rendah, dan sebesar 3 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat rendah.

“Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah, Kategori Kapasitas Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah untuk Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2 & 3) PMK ini.

Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK ini, juga ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

4 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

4 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

7 hours ago