Moneter dan Fiskal

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2018

Jakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Batas Maksimal Pinjaman Daerah Tahun 2018. Hal ini berdasarkan pertimbangan pada ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018.

Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 September 2017 menyebutkan, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari asumsi PDB TA 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK ini juga menyebutkan, bahwa batas maksimal defisit APBD TA 2018 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kapasitas fiskal daerah yakni sebesar 5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat tinggi. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori tinggi.

Kemudian, sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sedang. Lalu, sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori rendah, dan sebesar 3 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat rendah.

“Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah, Kategori Kapasitas Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah untuk Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2 & 3) PMK ini.

Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK ini, juga ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

10 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

10 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

10 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

11 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

14 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

17 hours ago