News Update

Menkeu Tekankan Pentingnya Resolusi Bank Gagal Saat Pandemi

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kebijakan pencegahan dan penanganan krisis keuangan, terutama dalam penanganan atau resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditengah pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam diskusi virtual LPS dan IDIC dengan tema Maintaining Financial System Resilience to the COVID-19 Black Swan: Deposit Insurance Strategic Responses & Policy. Menurutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020 yang memberi kewenangan tambahan pada LPS untuk penempatan dana di bank yang sakit dan terancam gagal.

“Semua negara membutuhkan mekanisme untuk menjaga stabilitas. Disaat yang sama kita juga mempersiapkan untuk setiap situasi yang mendakak dan mengaharuskan kita untuk menghadapi isu penanganan bank gagal atau resolusi bank,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Indonesia mempunyai pengalaman yang sangat berharga dalam resolusi bank gagal ketika melewati krisis ekonomi tahun 1998 serta 2008. Oleh karena itu, Pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama ditengah krisis ekonomi tahun ini.

“Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008 kita harus menyadari bahwa sitausi 2020 berbeda dan ini kenapa beberpa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi resolusi bank ini terhadap LPS,” tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. 

Sementara itu dalam aturan yang baru di PLPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020 LPS kini bisa melaukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Dimana ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

3 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

6 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

12 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

12 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

13 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

15 hours ago