News Update

Menkeu Tekankan Pentingnya Resolusi Bank Gagal Saat Pandemi

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kebijakan pencegahan dan penanganan krisis keuangan, terutama dalam penanganan atau resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditengah pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam diskusi virtual LPS dan IDIC dengan tema Maintaining Financial System Resilience to the COVID-19 Black Swan: Deposit Insurance Strategic Responses & Policy. Menurutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020 yang memberi kewenangan tambahan pada LPS untuk penempatan dana di bank yang sakit dan terancam gagal.

“Semua negara membutuhkan mekanisme untuk menjaga stabilitas. Disaat yang sama kita juga mempersiapkan untuk setiap situasi yang mendakak dan mengaharuskan kita untuk menghadapi isu penanganan bank gagal atau resolusi bank,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Indonesia mempunyai pengalaman yang sangat berharga dalam resolusi bank gagal ketika melewati krisis ekonomi tahun 1998 serta 2008. Oleh karena itu, Pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama ditengah krisis ekonomi tahun ini.

“Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008 kita harus menyadari bahwa sitausi 2020 berbeda dan ini kenapa beberpa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi resolusi bank ini terhadap LPS,” tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. 

Sementara itu dalam aturan yang baru di PLPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020 LPS kini bisa melaukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Dimana ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago