News Update

Menkeu Siap Evaluasi Perppu Keterbukaan Data Nasabah

Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyambut baik kesepakatan anggota Komisi XI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Untuk Kepentingan Perpajakan agar dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna.

“Kita tentu sangat menyambut gembira bahwa DPR menyetujui ini. Saya rasa pandangan di fraksi di depan tentu sangat menggembirakan bahwa mereka sangat mengerti pentingnya bagi DJP untuk dapatkan informasi,” ungkap Sri Mulyani seusai menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin Malam, 24 Juli 2017.

Dirinya mengaku, pihaknya akan terus mendalami catatan yang disampaikan oleh para anggota Komisi XI, salah satunya dengan   mengevaluasi terhadap kesiapan Indonesia dalam menjalankan keterbukaan informasi perpajakan (AEOI).

Baca juga: DPR Setujui Perppu Keterbukaan Data Nasabah

“Artinya akan ada evaluasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan keamanan data, kepercayaan, dan protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam meyakinkan mereka yang miliki akses itu memiliki integritas dalam mengelola data untuk kepentingan perpajakan data saja,” ungkap Sri Mulyani

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan,pembenahan sisi  IT juga harus dilakukan supaya sesuai standar keamanan yang ditetapkan OECD mulai dari perangkat keras, lunak, sampai kepada aturan SOP, bisnis proses maupun siapa-siapa yang memiliki akses. Sri Mulyani menambahkan, pihaknya di kementerian juga terus menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) internal.

Tercatat dari rapat kerja tingkat satu yang diadakan malam ini antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, 9 Fraksi di DPR setuju untuk perpu no 1 tahun 2017 dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura, dan yang menyatakan tidak terima ialah partai Gerindra. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

3 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

3 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

4 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

4 hours ago