News Update

Menkeu Siap Evaluasi Perppu Keterbukaan Data Nasabah

Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyambut baik kesepakatan anggota Komisi XI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Untuk Kepentingan Perpajakan agar dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna.

“Kita tentu sangat menyambut gembira bahwa DPR menyetujui ini. Saya rasa pandangan di fraksi di depan tentu sangat menggembirakan bahwa mereka sangat mengerti pentingnya bagi DJP untuk dapatkan informasi,” ungkap Sri Mulyani seusai menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin Malam, 24 Juli 2017.

Dirinya mengaku, pihaknya akan terus mendalami catatan yang disampaikan oleh para anggota Komisi XI, salah satunya dengan   mengevaluasi terhadap kesiapan Indonesia dalam menjalankan keterbukaan informasi perpajakan (AEOI).

Baca juga: DPR Setujui Perppu Keterbukaan Data Nasabah

“Artinya akan ada evaluasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan keamanan data, kepercayaan, dan protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama dalam meyakinkan mereka yang miliki akses itu memiliki integritas dalam mengelola data untuk kepentingan perpajakan data saja,” ungkap Sri Mulyani

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan,pembenahan sisi  IT juga harus dilakukan supaya sesuai standar keamanan yang ditetapkan OECD mulai dari perangkat keras, lunak, sampai kepada aturan SOP, bisnis proses maupun siapa-siapa yang memiliki akses. Sri Mulyani menambahkan, pihaknya di kementerian juga terus menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) internal.

Tercatat dari rapat kerja tingkat satu yang diadakan malam ini antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, 9 Fraksi di DPR setuju untuk perpu no 1 tahun 2017 dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura, dan yang menyatakan tidak terima ialah partai Gerindra. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Asing Net Buy Rp1,09 Triliun, Ini 5 Saham yang Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More

24 mins ago

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

33 mins ago

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

2 hours ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

2 hours ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

2 hours ago