Jakarta–Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diharapkan dapat menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, salah satu hal yang ditekankan dalam UU ini adalah setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan pajak.
“Siapa yang ikut, intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,” ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta.
Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat Wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
“Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan segera melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, terkait UU pengampunan pajak,” ucap Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More