Jakarta–Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diharapkan dapat menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, salah satu hal yang ditekankan dalam UU ini adalah setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan pajak.
“Siapa yang ikut, intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,” ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta.
Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat Wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
“Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan segera melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, terkait UU pengampunan pajak,” ucap Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More