Jakarta–Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diharapkan dapat menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, salah satu hal yang ditekankan dalam UU ini adalah setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan pajak.
“Siapa yang ikut, intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,” ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta.
Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat Wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
“Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan segera melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, terkait UU pengampunan pajak,” ucap Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More