Jakarta–Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diharapkan dapat menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, salah satu hal yang ditekankan dalam UU ini adalah setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan pajak.
“Siapa yang ikut, intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,” ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta.
Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat Wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
“Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan segera melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, terkait UU pengampunan pajak,” ucap Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More