Jakarta–Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diharapkan dapat menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, salah satu hal yang ditekankan dalam UU ini adalah setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan pajak.
“Siapa yang ikut, intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,” ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta.
Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah kesempatan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat Wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
“Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan segera melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, terkait UU pengampunan pajak,” ucap Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More