Moneter dan Fiskal

Menkeu: RUU P2SK Penting untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memiliki nilai strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu dibarengi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan resmi, Kamis, 10 November 2022.

Reformasi yang diinisiasi dalam RUU P2SK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan, khususnya melalui wewenang pengaturan, pengawasan, dan penanganan permasalahan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah sependapat dengan DPR, bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantangan perkembangan sektor keuangan ke depan. Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumendi sektor keuangan.

Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini. Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

“Independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel, jadi dalam hal ini pengaturan akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat, tentu kita akan lihat bagaimana negara-negara lain. Sehingga, lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa berjalan secara profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting di dalam jaring pengaman sektor keuangan kita. Namun di sisi lain masing-masing juga perlu memiliki tata kelola yang baik, yang bisa dilihat dan disampaikan pada publik,” ungkap Menkeu.

Dengan RUU P2SK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

18 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

23 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

1 day ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

1 day ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

1 day ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

1 day ago