Analisis

Menkeu Revisi PMK, Permudah WP Baliknama Tanah dan Bangunan

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam revisi PMK ini, ditujukan untuk keperluan baliknama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap Wajib Pajak (WP) nantinya dapat menyampaikan foto kopi Surat Keterangan pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Pemberian kemudahan dimaksud sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan dimaksud, Menkeu mengingatkan kepada para pihak yang terkait yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat/pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.

Selain itu, untuk mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, Revisi PMK tersebut juga mengatur pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan WP bisa melaporkan sendiri dan membayar sesuai tarif PPh,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam PMK tersebut juga mengatur mengenai pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih.

“Dalam PMK ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tutup Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

4 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

4 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

7 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

8 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

9 hours ago