Analisis

Menkeu Revisi PMK, Permudah WP Baliknama Tanah dan Bangunan

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam revisi PMK ini, ditujukan untuk keperluan baliknama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap Wajib Pajak (WP) nantinya dapat menyampaikan foto kopi Surat Keterangan pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Pemberian kemudahan dimaksud sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan dimaksud, Menkeu mengingatkan kepada para pihak yang terkait yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat/pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.

Selain itu, untuk mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, Revisi PMK tersebut juga mengatur pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan WP bisa melaporkan sendiri dan membayar sesuai tarif PPh,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam PMK tersebut juga mengatur mengenai pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih.

“Dalam PMK ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tutup Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

15 mins ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

22 mins ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

29 mins ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

43 mins ago

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

2 hours ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

3 hours ago