Analisis

Menkeu Revisi PMK, Permudah WP Baliknama Tanah dan Bangunan

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam revisi PMK ini, ditujukan untuk keperluan baliknama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap Wajib Pajak (WP) nantinya dapat menyampaikan foto kopi Surat Keterangan pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Pemberian kemudahan dimaksud sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan dimaksud, Menkeu mengingatkan kepada para pihak yang terkait yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat/pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.

Selain itu, untuk mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, Revisi PMK tersebut juga mengatur pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan WP bisa melaporkan sendiri dan membayar sesuai tarif PPh,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam PMK tersebut juga mengatur mengenai pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih.

“Dalam PMK ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tutup Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More

2 mins ago

IHSG Diprediksi Bergerak Variatif, 4 Saham Ini Dijagokan Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

16 mins ago

Bank Mandiri Perkuat Komitmen, Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More

15 hours ago

3 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Tahun, Gak Kalah Seru!

Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More

18 hours ago

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More

20 hours ago

Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More

20 hours ago