Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk tiga bank sebagai gateway program Amnesti Pajak. Sari ketiga bank tersebut, dua diantaranya adalah bank asing. Ketiga bank tersebut adalah Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP dan Standard Chartered Bank.
Dengan demikian, total terdapat 58 perusahaan yang menjadi gateway program Amnesti Pajak, yang terdiri atas 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wajib pajak dapat bekerja sama dengan 58 gateway tersebut, untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri. Baik di instrumen investasi pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, tidak banyak bank asing yang diizinkan oleh Kemenkeu untuk menjadi bank gateway tax amnesty. Sebelumnya, ada Citibank, dan dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang sudah lebih dulu mendapat izin Kemenkeu untuk menjadi bank gateway program amnesti pajak. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More