Standard Chartered Bank, kinerja kredit membaik. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk tiga bank sebagai gateway program Amnesti Pajak. Sari ketiga bank tersebut, dua diantaranya adalah bank asing. Ketiga bank tersebut adalah Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP dan Standard Chartered Bank.
Dengan demikian, total terdapat 58 perusahaan yang menjadi gateway program Amnesti Pajak, yang terdiri atas 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wajib pajak dapat bekerja sama dengan 58 gateway tersebut, untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri. Baik di instrumen investasi pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, tidak banyak bank asing yang diizinkan oleh Kemenkeu untuk menjadi bank gateway tax amnesty. Sebelumnya, ada Citibank, dan dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang sudah lebih dulu mendapat izin Kemenkeu untuk menjadi bank gateway program amnesti pajak. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More