Standard Chartered Bank, kinerja kredit membaik. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk tiga bank sebagai gateway program Amnesti Pajak. Sari ketiga bank tersebut, dua diantaranya adalah bank asing. Ketiga bank tersebut adalah Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP dan Standard Chartered Bank.
Dengan demikian, total terdapat 58 perusahaan yang menjadi gateway program Amnesti Pajak, yang terdiri atas 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wajib pajak dapat bekerja sama dengan 58 gateway tersebut, untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri. Baik di instrumen investasi pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, tidak banyak bank asing yang diizinkan oleh Kemenkeu untuk menjadi bank gateway tax amnesty. Sebelumnya, ada Citibank, dan dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang sudah lebih dulu mendapat izin Kemenkeu untuk menjadi bank gateway program amnesti pajak. (*)
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More
Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More