Standard Chartered Bank, kinerja kredit membaik. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk tiga bank sebagai gateway program Amnesti Pajak. Sari ketiga bank tersebut, dua diantaranya adalah bank asing. Ketiga bank tersebut adalah Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP dan Standard Chartered Bank.
Dengan demikian, total terdapat 58 perusahaan yang menjadi gateway program Amnesti Pajak, yang terdiri atas 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wajib pajak dapat bekerja sama dengan 58 gateway tersebut, untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri. Baik di instrumen investasi pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, tidak banyak bank asing yang diizinkan oleh Kemenkeu untuk menjadi bank gateway tax amnesty. Sebelumnya, ada Citibank, dan dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang sudah lebih dulu mendapat izin Kemenkeu untuk menjadi bank gateway program amnesti pajak. (*)
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More