Ilustrasi: Barang dan jasa bebas PPN 12 persen. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi pedagang e-commerce, yang seharusnya aturan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Purbaya menjelaskan, alasan penundaan kebijakan tersebut karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional agar kebijakan tersebut tidak mengganggu daya beli masyarakat.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam Media Briefing, dikutip, Senin, 29 September 2025.
Baca juga: Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya
Purbaya menyatakan, apabila dampak dari kebijakan pemerintah yang menggelontorkan dana sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terlihat di sektor ekonomi, maka ia akan mempertimbangkan kembali penerapan pajak bagi pelaku e-commerce.
Ia juga menambahkan bahwa secara teknis, sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Paling ya sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, aturan tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pengusaha e-commerce atau pedagang online di marketplace tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce
Berdasarkan bagian pertimbangan PMK 37/2025, aturan ini terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Dalam pasal 6 beleid tersebut, disebutkan pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet bruto) hingga Rp500 juta wajib menyampaikan bukti berupa surat pernyataan kepada pihak lain atau dalam hal ini marketplace.
Sedangkan pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
“PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,” demikian tercantum dalam pasal 8 belied tersebut.
Namun, dalam Pasal 10 ayat 1, ditegaskan bahwa pedagang dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak akan dipungut PPh Pasal 22.
Baca juga: Pajak E-Commerce Bisa Bikin Harga Barang Naik, Begini Kata Bos Pajak
Ada juga sejumlah pedagang yang dikecualikan untuk dipungut pajak. Antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Kemudian, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More