Moneter dan Fiskal

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Menteri Keuangan Purbaya menunda penerapan pajak 0,5 persen bagi pedagang online yang seharusnya berlaku 14 Juli 2025.
  • Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menunggu dampak stimulus ekonomi Rp200 triliun ke Himbara.
  • PMK 37/2025 tetap berlaku, mengatur pajak bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta, namun implementasinya ditunda sementara.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi pedagang e-commerce, yang seharusnya aturan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Purbaya menjelaskan, alasan penundaan kebijakan tersebut karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional agar kebijakan tersebut tidak mengganggu daya beli masyarakat.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam Media Briefing, dikutip, Senin, 29 September 2025.

Baca juga: Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya

Purbaya menyatakan, apabila dampak dari kebijakan pemerintah yang menggelontorkan dana sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terlihat di sektor ekonomi, maka ia akan mempertimbangkan kembali penerapan pajak bagi pelaku e-commerce.

Ia juga menambahkan bahwa secara teknis, sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Paling ya sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ungkapnya.

Ketentuan PMK 37/2025

Sebelumnya, aturan tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pengusaha e-commerce atau pedagang online di marketplace tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce

Berdasarkan bagian pertimbangan PMK 37/2025, aturan ini terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Batasan Omzet dan Pengecualian

Dalam pasal 6 beleid tersebut, disebutkan pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet bruto) hingga Rp500 juta wajib menyampaikan bukti berupa surat pernyataan kepada pihak lain atau dalam hal ini marketplace.

Sedangkan pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

“PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,” demikian tercantum dalam pasal 8 belied tersebut.

Namun, dalam Pasal 10 ayat 1, ditegaskan bahwa pedagang dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak akan dipungut PPh Pasal 22.

Baca juga: Pajak E-Commerce Bisa Bikin Harga Barang Naik, Begini Kata Bos Pajak

Ada juga sejumlah pedagang yang dikecualikan untuk dipungut pajak. Antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

Kemudian, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

26 mins ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

57 mins ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

1 hour ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

1 hour ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Level 6.989, Mayoritas Sektor Merah

Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More

2 hours ago