Moneter dan Fiskal

Menkeu Purbaya Siap Lunasi Tunggakan Kompensasi Rp55 Triliun ke BUMN

Poin Penting

  • Pemerintah masih menunggak kompensasi Rp55 triliun ke BUMN, termasuk pembayaran diskon listrik ke PLN.
  • Pembayaran akan dilakukan Oktober 2025 setelah proses audit BPKP selesai.
  • Menkeu Purbaya janji percepat pencairan kompensasi ke depan, dari 3 bulan menjadi 1 bulan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih memiliki tunggakan kompensasi kepada BUMN sebesar Rp55 triliun, termasuk pembayaran kompensasi diskon tarif listrik ke PLN.

Purbaya menjelaskan tunggak tersebut adalah tagihan dari realisasi penugasan BUMN yang telah dijalankan pada periode kuartal I dan II 2025.

“Rp 55 triliun itu yang triwulan pertama dan kedua tahun ini. Itu dua-duanya,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Subsidi dan Kompensasi akan Dibayar Oktober 2025

Bendahara negara ini menegaskan, proses pembayaran tunggakan itu akan dilakukan pada Oktober 2025. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan oleh proses reviu dan audit, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga membutuhkan waktu tiga bulan.

“Anda lihat di sini kan, triwulan I dan II 2025, kenapa dibayarnya bareng? Itu kan tenggang waktu 3 bulan,” pungkas Purbaya.

Ke depan Purbaya berjanji untuk mempercepat proses pembayaran subsidi dan kompensasi hanya selama satu bulan. Dia mengakui selama ini proses pencairan anggaran kompensasi selama tiga bulan terhitung terlalu lama.

“Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang,” tegasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sambangi BNI, Cek Suntikan Dana Pemerintah Rp55 Triliun

Namun, Purbaya mewanti-wanti jika anggaran kompensasi sudah dibayarkan dengan cepat, maka diharapkan BUMN tidak lagi mengalami kerugian. 

“Jadi itu mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan yang profesional kayak BUMN. Tapi, nanti kalau sudah itu keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus,” katanya.

Sebagai informasi, untuk tahun 2025, Kementerian Keuangan akan membayarkan subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp479 triliun, terdiri dari subsidi energi senilai Rp183,9 triliun, subsidi non energi Rp104,3 triliun, dan kompensasi Rp190,9 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

25 mins ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 hour ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago