Moneter dan Fiskal

Menkeu Purbaya Pastikan Subsidi dan Kompensasi akan Dibayar Oktober 2025

Poin Penting

  • Pemerintah akan mulai membayar subsidi dan kompensasi kuartal I dan II 2025 pada Oktober.
  • Subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 sebesar Rp502 triliun telah dibayar penuh sejak Juni 2025.
  • Total subsidi dan kompensasi tahun 2025 dialokasikan Rp479 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan mulai membayarkan tunggakan anggaran subsidi dan kompensasi energi maupun non-energi pada Oktober 2025.

Purbaya menyampaikan, pembayaran tersebut akan mencakup realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi oleh BUMN untuk periode kuartal I dan II 2025.

“Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan triwulan I & II tapi kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan sekarang. Kalau kita lihat nanti bulan Oktober yang triwulan I & II akan kita bayarkan penuh,” ujar Purbaya dalam rapat bersama komisi XI DPR RI, Selasa, 30 September 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sambangi BNI, Cek Suntikan Dana Pemerintah Rp55 Triliun

Sementara itu, untuk tunggakan subsidi dan kompensasi energi pada 2024, Purbaya menyatakan telah membayarkan sejak Juni 2025. Adapun total anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun lalu sebesar Rp502 triliun.

“Saya sudah confirm dengan tim kami, untuk 2024 subsidi dan kompensasi sudah dibayar penuh yang terakhir bulan Juni untuk Pertamina dan PLN. Jadi harusnya sudah clear itu,  saya enggak tahu kenapa belum masuk ke rekening mereka,” pungkasnya.

Adapun untuk tahun 2025, Kementerian Keuangan akan membayarkan subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp479 triliun, terdiri dari subsidi energi senilai Rp183,9 triliun, subsidi non energi Rp104,3 triliun, dan kompensasi Rp190,9 triliun.

Baca juga: Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite, LPG, Listrik, dan Pupuk Sebelum Subsidi

Angka subsidi dan kompensasi tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 lalu yang sebesar Rp502 triliun. Terdiri dari subsidi energi saat itu senilai Rp177,6 triliun, subsidi non-energi Rp115,1 triliun, dan kompensasi Rp209,3 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

6 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

6 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

7 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

7 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

7 hours ago