Moneter dan Fiskal

Menkeu Purbaya Kejar Rp60 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Poin Penting

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penagihan terhadap 200 pengemplang pajak dengan status inkrah
  • 200 pengemplang pajak ditaksir senilai Rp50–60 triliun, yang diwajibkan bayar dalam waktu satu minggu
  • Pemerintah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan PPATK untuk memperkuat penarikan pajak.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mengejar sekitar 200 wajib pajak kelas kakap yang mengemplang pajak. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang tagihannya diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun.

Purbaya menyatakan, penunggak pajak yang sudah masuk ke daftar buruan ini merupakan mereka yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi itu tagihannya sekitar Rp50-60 triliun, dalam waktu dekat ini kita akan tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip, Selasa, 23 September 2025.

Purbaya juga mengatakan, dalam waktu satu minggu pihaknya akan memaksa 200 pengemplang pajak tersebut untuk membayar.

Baca juga: Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen per Agustus 2025 Hanya Capai Rp1.135,4 Triliun

“Itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar 200, yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini (2025) pasti masuk, kalau nggak dia susah hidupnya di sini,” ucap Purbaya di Kompleks DPR RI.

Bendahara negara ini menyebut, besaran tersebut hanya untuk di tahun ini saja, sementara untuk tahun depan pihaknya akan menyisir lagi para pengemplang pajak tersebut. Dia pun akan membuka kanal aduan khusus terkait masalah perpajakan.

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak, meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pemerintah berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada pertukaran data juga dengan kementerian/Lembaga untuk mempermudah kami menarik pajak,” pungkasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak dan Ekonomi Pulih di Akhir 2025

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook APBN 2025.

Angka tersebut terkoreksi cukup dalam, yakni sebesar 5,1 persen bila dibandingkan periode sama tahun 2024 yang waktu itu mencapai Rp1.196,5 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

21 mins ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

38 mins ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

1 hour ago

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

1 hour ago

BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha

Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More

1 hour ago