Moneter dan Fiskal

Menkeu Purbaya Cairkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Ini Rincian Besarannya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suntikan dana dari pemerintah akan mulai cair hari ini, Jumat (12/9/2025) kepada lima bank pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara)

Purbaya merinci, besaran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun tersebut akan disalurkan kepada PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Adapun jumlah nominal yang dikucurkan ke lima bank tersebut berbeda-beda.

“Kita kirim ke lima bank, Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Mandiri kita taruh Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Jadi dananya akan kita kirim sudah saya setujui tadi pagi,” ujar Purbaya, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 12 September 2025.

Dia melanjutkan, kebijakan tersebut telah disetujui melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Baca juga: Efek Dana Rp200 Triliun Cair Hari Ini, Saham Bank Himbara Kompak “Menari”

Purbaya memastikan dana tersebut akan masuk ke sistem, agar mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit lebih kencang lagi sehingga roda perekonomian bergerak. Dana tersebut merupakan milik pemerintah yang belum dibelanjakan dan sementara ditempatkan di Bank Indonesia, sehingga dengan dana yang dipindahkan bank nasional akan bisa dimanfaatkan untuk menambah likuiditas di sistem keuangan. 

“Ini bukan dana emergency dana punya pemerintah yang biasanya dipakai untuk membelanja tapi belum dibelanjakan sementara itu ada di bank sentral, jadi perbankan nggak bisa memiliki akses ke dana itu, kalau saya taruh di komersial bank kan bank bisa memakai itu, kalau kita belum pakai. Tujuannya itu menciptakan likuiditas di sistem finansial sehingga mereka terpaksa memberi kredit dan ekonomi akan bergerak,” tambahnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Himbara, Ini Respons Airlangga

Dia menjelaskan, penempatan dana tersebut bersifat deposito on call alias bisa ditarik sewaktu-waktu jika pemerintah membutuhkan atau ingin menggunakan dananya.

“Nggak ada (skema) on call (deposito), tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu,” tandasnya.

Di sisi lain, Purbaya mengingatkan kepada bank Himbara agar suntikan dana tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank indonesia (SRBI). (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

38 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago