Asuransi Syariah; Tumbuh positif. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan permohonan persetujuan ke Komisi XI DPR RI untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.
Sri Mulyani menjelaskan, melalui komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.
“Adapun batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80%. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentag Kepemilikan Asing pada Perusahaan Peransuransian,” tambah Sri Mulyani melalui video conference Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Menurutnya, melalui ratifikasi protokol ke-7 akan memperkuat dan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah Indonesia. Diantaranya meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan industri asuransi umum syariah serta mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.
Selain itu, tambah dia, kebijakan tersebut juga akan memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha. Hal tersebut juga bakal meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pihaknya mendukung ratifikasi tersebut yang dipercaya bakal efisiensikan kinerja asuransi.
“Mungkin kita sepakat itu tadi peningkatan evisiensi serta teknologi penting kami yakin ini semua harus belajar,” tambah Wimboh.
Sri Mulyani kembali menambahkan, ratifikasi juga akan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. Dan terakhir menurutnya ratifikasi akan mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah (spin-off) menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More