Asuransi Syariah; Tumbuh positif. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan permohonan persetujuan ke Komisi XI DPR RI untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.
Sri Mulyani menjelaskan, melalui komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.
“Adapun batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80%. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentag Kepemilikan Asing pada Perusahaan Peransuransian,” tambah Sri Mulyani melalui video conference Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Menurutnya, melalui ratifikasi protokol ke-7 akan memperkuat dan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah Indonesia. Diantaranya meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan industri asuransi umum syariah serta mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.
Selain itu, tambah dia, kebijakan tersebut juga akan memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha. Hal tersebut juga bakal meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pihaknya mendukung ratifikasi tersebut yang dipercaya bakal efisiensikan kinerja asuransi.
“Mungkin kita sepakat itu tadi peningkatan evisiensi serta teknologi penting kami yakin ini semua harus belajar,” tambah Wimboh.
Sri Mulyani kembali menambahkan, ratifikasi juga akan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. Dan terakhir menurutnya ratifikasi akan mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah (spin-off) menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More