News Update

Menkeu: Protokol AFAS ke-7 Perkuat Industri Asuransi Syariah

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan permohonan persetujuan ke Komisi XI DPR RI untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.

Sri Mulyani menjelaskan, melalui komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.

“Adapun batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80%. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentag Kepemilikan Asing pada Perusahaan Peransuransian,” tambah Sri Mulyani melalui video conference Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Menurutnya, melalui ratifikasi protokol ke-7 akan memperkuat dan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah Indonesia. Diantaranya meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan industri asuransi umum syariah serta mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.

Selain itu, tambah dia, kebijakan tersebut juga akan memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha. Hal tersebut juga bakal meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pihaknya mendukung ratifikasi tersebut yang dipercaya bakal efisiensikan kinerja asuransi.

“Mungkin kita sepakat itu tadi peningkatan evisiensi serta teknologi penting kami yakin ini semua harus belajar,” tambah Wimboh.

Sri Mulyani kembali menambahkan, ratifikasi juga akan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. Dan terakhir menurutnya ratifikasi akan mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah (spin-off) menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

8 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

8 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

8 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

8 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

12 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

15 hours ago