Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Irawati)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit APBN tahun 2021 berada di antara 5,1 hingga 5,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut jauh lebih rendah dari target APBN 2021, yakni 5,7% dari PDB.
“Tahun ini, anggaran dirancang dengan defisit 5,7%, tetapi karena pemulihan yang kuat serta dari pendapatan dan ledakan komoditas, kami memperkirakan defisit akan antara 5,1% hingga 5,4%, jauh lebih rendah dari yang kami rancang sebelumnya,” kata Menkeu beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sementara tahun 2022, Menkeu mengatakan bahwa defisit dirancang pada level 4,8% dari PDB. Namun, angka tersebut belum mempertimbangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan dan program pemulihan ekonomi tahun 2021 yang berdampak positif di berbagai sektor.
Dengan desain tersebut, pemerintah akan terus bekerja makin baik untuk memulihkan ekonomi Indonesia pada tahun 2022. Menkeu yakin peran kebijakan fiskal masih sangat penting, terutama di masa pandemi COVID-19. APBN tahun 2022 akan mendukung proses pemulihan dengan memprioritaskan belanja untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, kesehatan, dan belanja sosial.
“Mudah-mudahan, tingkat pertumbuhan akan pulih di atas 5%. Dalam APBN 2022, kami menempatkan 5,2% untuk pertumbuhan ekonomi hingga 2022,” kata Menkeu. (*)
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More