News Update

Menkeu: Penempatan Dana di Himbara Tak Boleh Digunakan Untuk 2 Hal Ini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan penempatan dana Pemerintah di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp30 triliun akan dilakukan secara pruden dan diawasi dengan ketat.

Pemerintah bahkan membuat perarutan dengan melarang bank Himbara menggunakan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) serta transaksi Valuta Asing (Valas).

“Dalam penempatan dana kami buat 2 larangan yang tidak dibolehkan oleh bank dalam penggunaan dana tersebut, yakni dana murah tidak boleh dibelikan SBN karnea banknya mendapatkan untung saja dengan bunga murah,” kata Sri Mulyani pada rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Menurut Sri Mulyani, dana murah pada perbankan ini harus dikaitkan dengan mengalirnya kredit. Khususnya kredit modal kerja untuk mengembalikan gairah pada sektor-sektor riil.

Sementara pada larangan kedua, bank Himbara juga tidak diperbolehkan menggunakan penempatan dana untuk transaksi valuta asing. Oleh karena itu, Pemerintah telah meminta kepada keempat bank HIMBARA menyampaikan rencana apabila mendapatkan penempatan dana penerintah.

“Pelaksanana penempatan uang negara adalah dalam rangka pemulihan ekonomi, kami pilih tahap ini adalah yang berhati-hati yakni himbara,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

9 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

21 hours ago