News Update

Menkeu: Penempatan Dana di Himbara Tak Boleh Digunakan Untuk 2 Hal Ini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan penempatan dana Pemerintah di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp30 triliun akan dilakukan secara pruden dan diawasi dengan ketat.

Pemerintah bahkan membuat perarutan dengan melarang bank Himbara menggunakan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) serta transaksi Valuta Asing (Valas).

“Dalam penempatan dana kami buat 2 larangan yang tidak dibolehkan oleh bank dalam penggunaan dana tersebut, yakni dana murah tidak boleh dibelikan SBN karnea banknya mendapatkan untung saja dengan bunga murah,” kata Sri Mulyani pada rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Menurut Sri Mulyani, dana murah pada perbankan ini harus dikaitkan dengan mengalirnya kredit. Khususnya kredit modal kerja untuk mengembalikan gairah pada sektor-sektor riil.

Sementara pada larangan kedua, bank Himbara juga tidak diperbolehkan menggunakan penempatan dana untuk transaksi valuta asing. Oleh karena itu, Pemerintah telah meminta kepada keempat bank HIMBARA menyampaikan rencana apabila mendapatkan penempatan dana penerintah.

“Pelaksanana penempatan uang negara adalah dalam rangka pemulihan ekonomi, kami pilih tahap ini adalah yang berhati-hati yakni himbara,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

52 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

1 hour ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago