News Update

Menkeu: Penempatan Dana di Himbara Tak Boleh Digunakan Untuk 2 Hal Ini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan penempatan dana Pemerintah di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp30 triliun akan dilakukan secara pruden dan diawasi dengan ketat.

Pemerintah bahkan membuat perarutan dengan melarang bank Himbara menggunakan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) serta transaksi Valuta Asing (Valas).

“Dalam penempatan dana kami buat 2 larangan yang tidak dibolehkan oleh bank dalam penggunaan dana tersebut, yakni dana murah tidak boleh dibelikan SBN karnea banknya mendapatkan untung saja dengan bunga murah,” kata Sri Mulyani pada rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Menurut Sri Mulyani, dana murah pada perbankan ini harus dikaitkan dengan mengalirnya kredit. Khususnya kredit modal kerja untuk mengembalikan gairah pada sektor-sektor riil.

Sementara pada larangan kedua, bank Himbara juga tidak diperbolehkan menggunakan penempatan dana untuk transaksi valuta asing. Oleh karena itu, Pemerintah telah meminta kepada keempat bank HIMBARA menyampaikan rencana apabila mendapatkan penempatan dana penerintah.

“Pelaksanana penempatan uang negara adalah dalam rangka pemulihan ekonomi, kami pilih tahap ini adalah yang berhati-hati yakni himbara,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

3 mins ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

5 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

6 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

7 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

7 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

9 hours ago