Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Mei 2019.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai mengadiri peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“THR ini sesuai dengan UU APBN sudah dianggarkan namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu, karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei,” kata Sri Mulyani di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin 25 Febuari 2019.
Dirinya menyebut, Pemerintah telah mengeluarkan surat terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, Pemerintah telah melakukanproses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai informasi, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 memang akan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. (*)
Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More
Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More
Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More
Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More