Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Mei 2019.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai mengadiri peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“THR ini sesuai dengan UU APBN sudah dianggarkan namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu, karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei,” kata Sri Mulyani di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin 25 Febuari 2019.
Dirinya menyebut, Pemerintah telah mengeluarkan surat terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, Pemerintah telah melakukanproses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai informasi, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 memang akan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. (*)
Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More
Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More