Moneter dan Fiskal

Menkeu Pastikan Independensi Lembaga Otoritas Tetap Terjaga

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Uncdang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan terkait dengan independensi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan tetap terjaga.

Keanggotaan dari Dewan Gubernur BI akan tetap, yaitu bukan dari partai politik atau anggota partai politik. BI memang diberikan mandat tambahan, namun hal tersebut tidak berarti mengkompromikan independensi BI.

“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI karena BI adalah entitas yang bersama-sama dengan entitas lain bertanggung jawab menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan,” tegas Menkeu dalam Press Statement Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurutnya, RUU P2SK ini akan semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Mengenai independensi dan peran dari otoritas yaitu BI, OJK, dan LPS, perubahan yang ada justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut, dengan tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan bersama karena kalo bicara stabilitas itu tidak bisa satu institusi sendiri,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam RUU P2SK diusulkan bahwa, adanya penghapusan poin mengenai pada pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penghapusan ayat tersebut, mendapat kritikan dari para ekonom karena jika  independensi lembaga otoritas di intervensi oleh anggota atau partai politik akan berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk baik.

“Independensi lembaga pengawas keuangan adalah harga mati dalam mendorong kredibilitas kebijakan disektor keuangan terutama jelang pemilu. Karena setiap kebijakan perlu dirumuskan berdasarkan pertimbangan kajian yang profesional bebas dari kepentingan politik electoral,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws (CELIOS). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

8.500 Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung dengan Mudik Gratis Bank Mandiri

Jakarta – Bank Mandiri kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 dengan tema “Mudik Aman Sampai… Read More

16 mins ago

IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp11.126 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, data perdagangan saham pada pekan ini, 24-27… Read More

33 mins ago

4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran

Jakarta - Saat melakukan perjalanan mudik jauh untuk bertemu dengan keluarga, kemungkinan kondisi tubuh akan… Read More

1 hour ago

Mudik Aman Sampai Tujuan, Bank Mandiri Berangkatkan 8.500 Pemudik dengan 170 Bus

Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More

2 hours ago

Alasan Presiden Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan struktur komisaris di badan usaha milik negara (BUMN)… Read More

3 hours ago

Modal Asing Rp1,93 Triliun Masuk RI di Akhir Maret 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di pekan keempat Maret 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

3 hours ago