Moneter dan Fiskal

Menkeu Pastikan Independensi Lembaga Otoritas Tetap Terjaga

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Uncdang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan terkait dengan independensi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan tetap terjaga.

Keanggotaan dari Dewan Gubernur BI akan tetap, yaitu bukan dari partai politik atau anggota partai politik. BI memang diberikan mandat tambahan, namun hal tersebut tidak berarti mengkompromikan independensi BI.

“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI karena BI adalah entitas yang bersama-sama dengan entitas lain bertanggung jawab menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan,” tegas Menkeu dalam Press Statement Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurutnya, RUU P2SK ini akan semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Mengenai independensi dan peran dari otoritas yaitu BI, OJK, dan LPS, perubahan yang ada justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut, dengan tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan bersama karena kalo bicara stabilitas itu tidak bisa satu institusi sendiri,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam RUU P2SK diusulkan bahwa, adanya penghapusan poin mengenai pada pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penghapusan ayat tersebut, mendapat kritikan dari para ekonom karena jika  independensi lembaga otoritas di intervensi oleh anggota atau partai politik akan berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk baik.

“Independensi lembaga pengawas keuangan adalah harga mati dalam mendorong kredibilitas kebijakan disektor keuangan terutama jelang pemilu. Karena setiap kebijakan perlu dirumuskan berdasarkan pertimbangan kajian yang profesional bebas dari kepentingan politik electoral,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws (CELIOS). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago