Moneter dan Fiskal

Menkeu Pastikan Independensi Lembaga Otoritas Tetap Terjaga

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Uncdang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan terkait dengan independensi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan tetap terjaga.

Keanggotaan dari Dewan Gubernur BI akan tetap, yaitu bukan dari partai politik atau anggota partai politik. BI memang diberikan mandat tambahan, namun hal tersebut tidak berarti mengkompromikan independensi BI.

“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI karena BI adalah entitas yang bersama-sama dengan entitas lain bertanggung jawab menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan,” tegas Menkeu dalam Press Statement Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurutnya, RUU P2SK ini akan semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Mengenai independensi dan peran dari otoritas yaitu BI, OJK, dan LPS, perubahan yang ada justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut, dengan tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan bersama karena kalo bicara stabilitas itu tidak bisa satu institusi sendiri,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam RUU P2SK diusulkan bahwa, adanya penghapusan poin mengenai pada pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penghapusan ayat tersebut, mendapat kritikan dari para ekonom karena jika  independensi lembaga otoritas di intervensi oleh anggota atau partai politik akan berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk baik.

“Independensi lembaga pengawas keuangan adalah harga mati dalam mendorong kredibilitas kebijakan disektor keuangan terutama jelang pemilu. Karena setiap kebijakan perlu dirumuskan berdasarkan pertimbangan kajian yang profesional bebas dari kepentingan politik electoral,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws (CELIOS). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Sepekan Terkoreksi 1,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp16.244 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More

21 mins ago

BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp5,96 Triliun Kabur dari RI di Pekan Ketiga Januari 2026

Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More

4 hours ago

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More

4 hours ago

Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More

8 hours ago

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

18 hours ago