Moneter dan Fiskal

Menkeu Pastikan Independensi Lembaga Otoritas Tetap Terjaga

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Uncdang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan terkait dengan independensi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan tetap terjaga.

Keanggotaan dari Dewan Gubernur BI akan tetap, yaitu bukan dari partai politik atau anggota partai politik. BI memang diberikan mandat tambahan, namun hal tersebut tidak berarti mengkompromikan independensi BI.

“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI karena BI adalah entitas yang bersama-sama dengan entitas lain bertanggung jawab menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan,” tegas Menkeu dalam Press Statement Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurutnya, RUU P2SK ini akan semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Mengenai independensi dan peran dari otoritas yaitu BI, OJK, dan LPS, perubahan yang ada justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut, dengan tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian dan stabilitas keuangan bersama karena kalo bicara stabilitas itu tidak bisa satu institusi sendiri,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam RUU P2SK diusulkan bahwa, adanya penghapusan poin mengenai pada pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penghapusan ayat tersebut, mendapat kritikan dari para ekonom karena jika  independensi lembaga otoritas di intervensi oleh anggota atau partai politik akan berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk baik.

“Independensi lembaga pengawas keuangan adalah harga mati dalam mendorong kredibilitas kebijakan disektor keuangan terutama jelang pemilu. Karena setiap kebijakan perlu dirumuskan berdasarkan pertimbangan kajian yang profesional bebas dari kepentingan politik electoral,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws (CELIOS). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago