Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimis reformasi perpajakan bakal mengurangi tax gap Indonesia ke level normal atau relatif comparable secara global.
Dirinya menjelaskan, bencmark internasional tax gap tertutama bagi negara di OECD dan negara-negara emerging adalah sekitar 3,6% sementara tax gap Indonesia masih tinggi di 9,76%.
“Di Indonesia dari sisi kemampuan untuk meng-collect perpajakan yang 9,76% dan adanya tax gap sebesar 9,5% dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6%, maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari GDP,” jelas Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Dirinya menyebut, masih ada masyarakat yang masih belum mampu untuk dibebani pajak, oleh karena itu diperlukan insentif pajak. Meski demikian, kata dia, insentif pajak harus diberikan secara terukur, efisien, dan adaptif dengan melihat dinamika perpajakan global.
Menurutnya, reformasi pajak juga akan melindungi Indonesia dalam percaturan perubahan rezim pepajakan global yang begitu dinamis saat ini. Tak hanya itu, reformasi dari sisi admisitrasi juga diharapkan bakal menciptakan kepatuhan pajak yang semakin baik. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More
Poin Penting OJK menilai perkembangan AI di 2026 menjadi peluang strategis bagi industri modal ventura,… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,72 persen ke level 8.948,30 dengan nilai transaksi Rp33,54 triliun… Read More
Poin Penting Event Belanja Nasional 2025 mencatat transaksi Rp122,28 triliun hingga 5 Januari 2026, melampaui… Read More
Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More