Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimis reformasi perpajakan bakal mengurangi tax gap Indonesia ke level normal atau relatif comparable secara global.
Dirinya menjelaskan, bencmark internasional tax gap tertutama bagi negara di OECD dan negara-negara emerging adalah sekitar 3,6% sementara tax gap Indonesia masih tinggi di 9,76%.
“Di Indonesia dari sisi kemampuan untuk meng-collect perpajakan yang 9,76% dan adanya tax gap sebesar 9,5% dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6%, maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari GDP,” jelas Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Dirinya menyebut, masih ada masyarakat yang masih belum mampu untuk dibebani pajak, oleh karena itu diperlukan insentif pajak. Meski demikian, kata dia, insentif pajak harus diberikan secara terukur, efisien, dan adaptif dengan melihat dinamika perpajakan global.
Menurutnya, reformasi pajak juga akan melindungi Indonesia dalam percaturan perubahan rezim pepajakan global yang begitu dinamis saat ini. Tak hanya itu, reformasi dari sisi admisitrasi juga diharapkan bakal menciptakan kepatuhan pajak yang semakin baik. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More