Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) per Februari 2023 mengalami surplus. Adapun besarannya Rp131,8 triliun atau 0,63% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Secara total APBN kita masih surplus pada akhir Februari 2023,” ungkap Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Menkeu merinci, surplus tersebut berasal dari pendapatan negara yang mencapai Rp419,6 triliun atau tumbuh 38,7% dibanding periode yang sama atau year on year. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
“Jadi sampai dengan akhir Februari, pendapatan negara tumbuh 38,7%, dengan 17% total target pendapatan sudah kita kumpulkan,” jelas Menkeu.
Sementara, lanjut Menkeu, untuk belanja negara hingga akhir Februari pihaknya sudah membelanjakan Rp 287,8 triliun atau mencapai 9,4% dari target di dalam APBN 2023 yang sebesar Rp3.061,2 triliun. Realisasi belanja negara hingga Februari 2023 tersebut tumbuh 1,8% dari periode yang sama tahun lalu.
“Dengan demikian, surplus APBN akhir Februari 2023 sebesar Rp131,8 triliun. Jadi, APBN kita masih surplus secara total,” jelas Menkeu.
Adapun keseimbangan primer, hingga Februari 2023 surplus sebesar Rp182,2 triliun. “Ini pososi APBN kita hingga akhir Februari 2023,” kata Menkeu.
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More