Ilustrasi: Bitcoin. (Foto: istimewa)
Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk berinvestasi di mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Dirinya menilai, bitcoin masih rentan untuk digunakan sebagai alat berinvestasi
“Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena bitcoin harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Sri Mulyani menambahkan, pengaturan ataupun pengawasan mata uang digital dan investasi dalam bentuk bitcoin merupakan wewenang Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.
“Kalau bitcoin merupakan currency yang competing terhadap currency yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia (bitcoin) investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, ” jelas Sri mulyani.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital khususnya bitcoin. BI menilai, bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia untuk saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah. (*)
Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More
Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More