Ilustrasi: Bitcoin. (Foto: istimewa)
Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk berinvestasi di mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Dirinya menilai, bitcoin masih rentan untuk digunakan sebagai alat berinvestasi
“Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena bitcoin harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Sri Mulyani menambahkan, pengaturan ataupun pengawasan mata uang digital dan investasi dalam bentuk bitcoin merupakan wewenang Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.
“Kalau bitcoin merupakan currency yang competing terhadap currency yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia (bitcoin) investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, ” jelas Sri mulyani.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital khususnya bitcoin. BI menilai, bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia untuk saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah. (*)
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More